Palu,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyikapi adanya dugaan tudingan dari Bupati Kabupaten Donggala, Kasman Lassa yang menyebut Hak Angket yang kini bergulir di DPRD Donggala dipelopori oleh partai Gerindra.
Tudingan yang diduga disampaikan oleh Bupati Donggala itu terungkap melalui rekaman suara yang kini telah beredar di platfrom media sosial utamanya WhatsAap.
Hal ini disikapi oleh DPD Gerindra dengan pernyataan sikap partai yang disampaikan Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sulteng, Abdul Karim Aljufri kepada awak media di Kantor DPD Gerindra, Kamis (19/08/2021).
Ia menegaskan, segala sikap dan tindakan diambil oleh kader-kader partai Gerindra yang menduduki kursi legislatif di Kabupaten Donggala dalam menyikapi dinamika “Hak Angket” adalah sepenuhnya didedikasikan sebagai upaya mengemban tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Hal itu, kata Abdul Karim, dapat dilihat dari sikap anggota DPRD Donggala dari fraksi Gerindra. Dari lima kader Gerindra di DPRD tersebut, hanya tiga orang menggunakan Hak Angket, sedangkan dua lainnya tidak menandatangani.
“Sikap dan tindakan tersebut bukan untuk merebut kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan konstitusi. Partai Gerindra tidak akan pernah mengkhianati segala bentuk komitmen, terutama komitmen terhadap rakyat,” ujar Abdul Karim Aljufri yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sulteng.
DPD Gerindra Sulteng juga menyikapi terkait beragam selentingan dan provokasi negatif yang berkembang mewarnai dinamika politik dan pemerintahan di Kabupaten Donggala.
Abdul Karim Aljufri mengingatkan bahwa partai Gerindra bertanggung jawab penuh terhadap sikap dan tindakan setiap kader dan anggota dewannya. Untuk itu, ia mengingatkan agar Kasman Lassa sebagai ketua DPD Partai Nasdem Donggala untuk tidak ikut campur dalam urusan internal partai Gerindra.
“Pak Kasman silahkan urus partai anda, urus saja anggota DPRD Donggala dari partai anda. Jangan sibuk mengurusi kader-kader partai lain dan memprovokasi masyarakat dengan isu-isu murahan soal perebutan kekuasaan di Kabupaten Donggala. Jadilah pemimpin yang negarawan, bicara dan bersikap terhormat sebagai seorang politisi dan pemimpin,” ujar Abdul Karim Aljufri.
Seperti diketahui, DPRD Donggala membuat hak angket dalam rapat Paripurna pada 7 Juli 2021. Hak angket dibuat untuk menelusuri berbagai persoalan timbul di tubuh Pemerintah Kabupaten Donggala yang belum terselesaikan. Diberitakan sebelumnya, 25 anggota DPRD Donggala menyetujui penggunaan Hak Angket tersebut. Sedangkan 5 anggota DPRD Donggala lainnya tidak menandatangani dukungan penggunaan Hak Angket tersebut.
Bahkan, DPRD Kabupaten Donggala telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang diketuai oleh Abd Rasyid dari fraksi PKS, Wakil Ketua Taufik Burhan fraksi PKB, dan sekretaris pansus Hak Angket, Syafiah Basir fraksi Gabungan Satu Karya Nurani. ***
Reporter: Supardi Musrip