Huntap Pombewe: PT TGI Bungkam, Kejati Diminta Turun Tangan

  • Whatsapp
Foto: Cipta Karya PUPR RI

Jurnalis utama kailipost.com: andono wibisono

Palu,- Dugaan bahwa pekerjaan SPALD di Hunian Tetap di Desa Pombewe satu dan dua Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah saat ini bermasalah makin ada indikasi. Pihak PT Telaga Gelang Indonesia, Hendy yang dikonfirmasi selalu menghindar dan bungkam. Sejumlah vendor atau subkon serta pihak yang dirugikan berencana akan meminta kejaksaan tinggi Sulteng untuk turun tangan menengahi.

Awalnya Hendy meminta wartawan konfirmasi pekerjaan SPALD ke Balai Cipta Karya PUPR Sulawesi Tengah. Namun pihak balai malah balik meminta TGI agar konfirmasi wartawan dijawab saja sebagai wujud transparansi dan kontrol publik atas dana rakyat Rp30 miliar digunakan di proyek itu. Pihak balai meminta Hendy menjawab apa yang menjadi tugas dan fungsi pers.

Lantas Hendy kepada kailipost.com meminta kartu pers yang lisensi Dewan Pers minta dikirim ke whatApps. Meminta foto KTP. Setelah dipenuhi, Hendy pun tak lagi mau menjawab pertanyaan dan telpon wartawan. ‘’Ia itu hanya boneka saja. Dia diatur oleh Jakarta,’’ ujar salah seorang vendor ke wartawan.

Data terbaru menyebut sejumlah vendor (baca subkon pekerjaan) TGI kini mulai resah. Ada beberapa pekerjaan belum dibayar sesuai opname. Sejumlah mandor belum dibayar dan juga sewa alat berat. Ketika data ini ingin dikroscek ke TGI melalui Direktur Utamanya Hendy enggan menjelaskan.

Seperti diketahui bahwa di lokasi Huntap Bombewe satu dan dua telah dibangun 9.72 unit Huntap. 400 unit dibangun PUPR, Mayapada 72 unit, Bunda Tzuci 500 unit. Saat ini sedang dibangun lagi PUPR 205 unit. Direncanakan akan total 1.117 unit Huntap Bombewe Satu dan Dua.

Lokasi Huntap tersebut juga ditangani pembangunan WC terpadu dan bak persampahan serta bak – bak penampungan. Proyek dengan nama SPALD dengan nilai fantastis Rp30 miliar. Pekerjaan itu dilakukan PT Telaga Gelang Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, PT TGI melibatkan rekanan – rekanan lokal dengan subkon. Data menyebut bahwa subkon sering berganti – ganti. Saat ini disebutkan ada lima subkon yang terlibat. Diduga karena berkinerja buruk, banyak subkon hingga kini belum dibayarkan bahkan diancam akan tidak dibayarkan bila tidak terus bekerja.

Dalam kontrak dengan subkon, PT TGI berjanji akan membayar pekerjaan subkon setelah diopname selambat – lambatnya lima hari. Keluhan di lapangan banyak pekerjaan yang sudah diopname tapi hingga kini ada yang belum dilunasi.

Pantauan di lapangan bahwa ada beberapa bangunan inti WC terpadu belum dikerjakan. Bahkan kolam – kolam penampungan dikerjakan tidak sesuai bobot perencanaan.

Sejumlah pihak di Balai PUPR Wilayah Sulteng membenarkan bahwa proyek yang ditangani TGI diperpanjang hingga 30 September 2021. Alasannya adalah PPKM hingga menyulitkan mobilisasi material bahkan personil. ***

Berita terkait