Morowali,- Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Batu Gamping, yakni PT Mineral Bumi Nusantara (MBN), beberapa waktu lalu sempat menggelar Sosialisasi Tahap II bersama masyarakat Desa Lahuafu dan Desa Unsongi Kecamatan Bungku Timur.
Sosialisasi dihadiri pihak perusahaan yang diwakili oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) Muhdar, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Morowali dalam hal ini Kepala Bidang Anwar Saimu, Sekcam Bungku Timur Saharudin, Kapolsek Bungku Tengah/Timur AKP Ahmad, Danramil Bungku Tengah/Timur Kapten Inf Sukamto, Kepala Desa/BPD Lahuafu dan Unsongi serta, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, dan sejumlah awak media.
Dari hasil sosialisasi tersebut, perusahaan mengaku akan bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan peledakan/blasting, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) akan dirumuskan bersama masyarakat. Sementara secara legal penggunaan blasting/peledak untuk kepentingan pertambangan di PT MBN sendiri sudah mendapat izin dari Mabes Polri.
Protes dari warga kemudian berlanjut dengan aksi unjuk rasa singkat pada hari Selasa (3/8/2021) lalu dari Koalisi Masyarakat Unsongi yang dikoordinir oleh Amrin selaku Korlap, dan menghasilkan sejumlah kesepakatan, yaitu kegiatan peledakan (blasting) PT MBN akan dilaksanakan kembali dengan tetap memperhatikan keamanan dari warga sekitar khususnya wilayah areal Puluti dan umumnya wilayah Desa Lahuafu dan Desa Unsongi, dan jika ada hal-hal yang mengakibatkan kerusakan pada rumah warga maupun kerusakan lainya akibat kegiatan peledakan, maka pihak PT MBN akan bertangung jawab penuh terhadap kerusakan tersebut.
Kesepakatan lain adalah, dari PT MBN dan pihak koalisi masyarakt Unsongi bersepakat untuk saling menjaminkan keamanan baik dari keamanan masyarakat dan kegiatan peledakan maupun kemanan PT MBN dalam melakukan seluruh aktifitas kegiatan.
Namun demikian, aktifitas blasting/peledakan PT MBN tetap masih dianggap membahayakan dua desa yang sangat dekat dengan lokasi perusahaan, yaitu Unsongi dan Lahuafu.
Kepada media ini, Jum’at (13/8/2021), Amrin mengungkapkan bahwa harapan masyarakat terhadap aktifitas blasting ini harus segera diberhentikan karena sangat berbahaya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat Unsongi dan Lahuafu.
“Masyarakat 80% pada umumnya bermata pencarian petani, bahkan dengan hasil pertanianlah yang menopang keberlangsungan hidup masyarakat setempat, bukan dengan tambang. Harusnya pemerintah daerah bisa lebih aktif dalam pengawasan tambang sehingga tidak beraktifitas semena-mena saja, sampai lupa bahwa akan dampak yang ditimbulkan dan berpotensi merampas ruang hidup masyarakat pada khususnya petani dan nelayan” ujarnya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Morowali, Andi Kaharudin yang dikonfirmasi memberikan penjelasan. “Tupoksi utama hal ini secara teknis sebenarnya ada pada Kementrian ESDM/Inspektur Tambang, bukan pada Lingkungan Hidup, namun dampak dari kegiatan tersebut yang merupakan kewenangan dari LH. Sehingga kegiatan seperti ini sangat diperlukan adanya koordinasi dan kerja sama yang baik dalam hal pengawasannya, termasuk SOPnya. Metode peledakannya,serta volume bahan peledakan supaya bisa disesuaikan, sehingga dampak-dampak yang akan timbul bisa lebih minimal, dan kami juga tim LH telah turun ke lokasi termasuk ke rumah-rumah warga yang terkena dampak, serta meminta ke pihak perusahaan untuk menyelesaikan kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat” urainya.***
Reporter: Bambang Sumantri