Korupsi Lahan Fiktif; AMPIBI Desak Kajati Sulteng Tahan Eks Kabag PUM Parimo

  • Whatsapp
Saksi kasus korupsi lahan fiktid yang diperiksa jaksa.dok ampibi/kailipost.com
banner 728x90

Palu,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sudah menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi lahan fiktif masing-masing RM dengan Surat perintah penahanan nomor : Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 dan tersangka AR di tahan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor : Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021.

Satu nama lagi yang belum dilakukan penahanan adalah ZF, yang bersangkutan adalah bekas Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Kabag Pum) Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Bidang Advokasi dan Hukum, Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parigi Moutong, Erdan Labanduna,S.H meminta Kepala Kejati Sulawesi Tengah menaruh atensi atas desakan masyarakat untuk segera menahan satu tersangka yang masih berkeliaran ini.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulteng bersikap adil terkait penahanan tersangka kasus lahan tersebut. Ini kemudian menimbulkan tanda tanya di ruang-ruang publik. Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi, mengapa dua orang sudah di tahan sedang satu orang dibiarkan bebas berkeliaran seperti ini. Koq bisa ada previlege kepada tersangka ZF,’’ ujar Erdan.

Saksi kasus korupsi lahan fiktid yang diperiksa jaksa.dok ampibi/kailipost.com

Menurut Erdan, dari Informasi yang mereka miliki bahwa surat perintah penahanan untuk tersangka ZF adalah Nomor : Print-07/P.2.5/Fd.1/07/2021. Namun sudah hampir sebulan setelah dua orang tersangka ditahan, ZF tidak juga dilakukan penahanan. Ia menduga ada kompromi dan lobi-lobi yang sedang dibangun.

“Jangan salahkan kami atau masyarakat menilai bahwa ada persekongkolan yang terjadi antara ZF dan oknum-oknum Jaksa di Kejati Sulteng, karena Kejati sendiri tidak pernah menjelaskan kepada publik mengapa ZF itu tidak di tahan, apa sebabnya. Isu kompromi, persekongkolan ini adalah isu yang menyeruak di tengah2 masyarakat hari ini” Tandasnya

Ampibi mengancam jika dalam waktu dekat ZF tidak segera ditahan mereka akan segera menyurati Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan.

“Untuk sementara terhadap kasus ZF kami akan segera menyurati Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, kita pun akan surati Menpan RB biar kementerian atau pimpinan lembaga terkait tahu bagaimana model penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang di tangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang punya angan meraih WBK/WBBM. Kami hanya minta Kejati Sulteng, segera tangkap dan tahan ZF” Tutup Erdan. ***

Video : ini diduga lokasi lahan fiktif yang dibebaskan untuk lahan pekuburan warga. Tapi tanahnya bergunung.dok ampibi/kailipost.com

rilis/editor jurnalis utama : ampibi/andono wibisono

Berita terkait