Gubernur Minta Bupati /Walikota Segerakan Belajar Tatap Muka

  • Whatsapp
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura @Kailipostcom/Iksan Madjido

Palu,- Pembelajaran tatap muka di Sekolah-Sekolah era Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) semakin dekat. Hal tersebut berdasarkan pernyataan terbaru Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang meminta Bupati /Walikota, Kadis Pendidikan Provinsi untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Kamis (23/09/2021).

Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan harapannya agar Bupati dan Wali Kota Sudah menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka pada satuan pendidikan dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri, dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan satuan pendidikan. Gubernur juga meminta Kepada Bupati dan Walikota Palu, agar melaksanakan kegiatan sosial dan perekonomian masyarakat dengan tetap berpedoman pada Instruksi Mendagri dan tetap memprioritaskan perlindungan Kesehatan, keselamatan masyarakat dengan terus dalam pengawasan satgas Covid -19 bersama TNI dan Polri.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM, dimana Kabupaten Sigi dan Morowali sudah berada pada PPKM Level 2, semua kabupaten /Kota Lainnya sudah berada pada Level 3 dan sesuai dengan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19, ungkap Gubernur.

Pemprov Sulteng juga telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Sulteng Nomor:443/207/RO.ADPIM-G.ST/2021, tertanggal 22 September 2021, guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tentang PPKM Level IV hingga Level I, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran virus Corona di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang meliputi SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB, dapat melakukan belajar tatap muka dengan kapasitas 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya lima peserta didik per kelasnya. Terakhir, untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pembelajaran tatap muka maksimal hanya 33 persen dengan menjaga jarak antarsiswa 1,5 meter dengan peserta didik lima orang saja.

Untuk diketahui Pendidikan memang menjadi sektor terdampak sangat kompleks akibat Pandemi. Sejak pembelajaran tatap muka dihentikan, era Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Dalam Jaringan (Daring) serta merta harus dilaksanakan nyaris tanpa persiapan serta “memaksa” orang tua untuk ikut mendampingi proses pendidikan anaknya secara langsung. ***

Sumber/Editor: Pusdatina Sulteng/Idham

Berita terkait