Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 24 September 2021 malam atas perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan mengenakan rompi oranye Azis Syamsuddin langsung diborgol dan digiring menuju mobil tahanan begitu resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Azis Syamsuddin yang politikus Golkar akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan terhitung Jumat 24 September 2021 malam.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 25 September 2021 dini hari.
Azis Syamsuddin ditangkap setelah tidak datang menghadiri pemanggilan KPK atas kasus yang menjeratnya, dengan alasan sedang melakukan isolasi mandiri (isoman).
Sebelumnya Azis mengirim surat meminta permohonan penundaan pemeriksaan oleh KPK. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK, deputi penindakan dan eksekusi KPK serta direktur penyidikan KPK.
Namun tak ingin kecolongan dengan alasan itu, KPK bergerak cepat mencari keberadaan Azis Syamsuddin. Tak butuh waktu lama, penyidik KPK sudah menemukan keberadaan Azis.
KPK juga membawa serta tim Covid-19 untuk memastikan kondisi kesehatan Azis Syamsuddin.
”Tes swab antigen hasilnya negatif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagaimana diberitakan, Azis Syamsuddin Jumat 24 September 2021 siang dijadwalkan diperiksa atas dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Konstruksi Kasus Azis Syamsuddin
Saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 25 September 2021 dini hari, Firli Bahuri menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang menjerat Azis Syamsuddin.
Tutur Firli, pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK.
Kemudian, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Maskur Husain lalu menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.
Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp 2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis. Maskur meminta uang muka terlebih sejumlah Rp 300 juta kepada Azis Syamsuddin.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ (Azis Syamsuddin) dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH (Maskur Husain) secara bertahap,” kata Firli.
Firl menambahkan, masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis. Masing-masing 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” jelas Firli.
Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Pikiran Rakyat