Parimo ; Tak Patuhi Prokes, PTM di Sekolah Bakal Dihentikan

  • Whatsapp
banner 728x90

Parimo,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong bakal terus memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Sekolah nantinya.

Jika dalam pelaksanannya ditemukan ada Sekolah tidak lagi menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 atau Petunjuk Pelaksana (Juknis) PTM yang telah ditetapkan, Disdikbud akan berhentikan pelaksanaan PTM di Sekolah bersangkutan.

Hal ini diungkapkan Sekertaris Disdikbud Parimo, Sunarti saat ditemui, Jum’at (10/09/2021) di ruang kerjanya. Ia mengatakan, pihak Disdikbud akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi selama penerapan PTM di sekolah.

Pengambilan keputusan memberhentikan proses PTM akan melihat dari dua faktor, pertama ketidak patuhan pihak sekolah dalam menerapkan prokes Covid-19 sesuai ketentuan dalam Juknis. Kedua, situasi di suatu Kecamatan tingkat penularan virus corona mengalami peningkatan.

“Ketika dilaksanakan pembelajaran tata muka, kita update terus perkembangannya, jika dalam perjalanan PTM itu ada sekolah yang abaikan Prokes akaan kita tutup sekolahnya. Atau juga ada sumber Satgas Covid-19 menyatakan Kecamatan ini ada yang terpapar (signifikan) maka di wilayah itu akan kita berhentikan proses tatap muka. Jadi di kecamatan yang kasus terpapar cukup tinggi yang diberhentikan PTM, tidak dengan kecamatan lainnya,” Jelas Sekdisdikbud Parimo

Sunarti mengatakan, disdikbud kini tinggal menunggu rekomendasi persetujuan dari Covid- 19 Kabupaten untuk bisa menentukan waktu dimulainya pelaksanaan PTM terbatas di Sekolah TK, SD dan SMP wilayah Parimo.
Meski demikian, pihaknya telah mengirimkan Juknis bersisi ketentuan syarat pelaksanaan pembelajaran luring (tatap muka) kepada masing-masing sekolah. Juknis tersebut sudah memuat semua saran dan masukan dari Satgas Covid-19 Kabupaten pada rapat koordinasi (Rakor) beberapa waktu lalu, sehingga jika rekomendasi telah dikeluarkan, seluruh sekolah sudah siap melaksanakan PTM.

“ Sambil menunggu rekomendasi itu, Disdikbud Parimo telah mengirimkan kepada satuan pendidikan panduan itu agar mereka sudah menyiapkan apa saja yang ada di panduan itu, seperti sarana prasarana (Sarpras) Prokes, membersihkan lingkungan sekolah, dan sudah harus melakukan pertemuan dengan komite dan wali murid untuk persetujuan tatap muka. Jadi ketika rekomendasinya keluar maka kita sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Kalau hari ini di tanda tangani, hari Senin kita sudah bisa lakukan PTM,” Ungkap Sekdis

Sekdis Sunarti menambahkan, pelaksanaan PTM ini diupayakan bisa dilaksanakan seluruh sekolah di Kabupaten Parimo, olehnya bagi pihak sekolah yang dinyatakan belum memenuhi syarat sesuai Juknis, akan diberikan tenggang waktu untuk memenuhinya agar ini tidak menjadi alasan untuk tidak melaksanakan sekolah luring. Hal sama pun diberlakukan kepada sekolah yang telah diberhentikan proses PTM akibat tak mematuhi Prokes.

“ Jadi sesuai petunjuk Bupati bahwa jangan ada Sekolah yang tidak diperkenankan buka, tetapi tidak dimotivasi. Ini menjaga jangan dia (pihak sekolah) keenakan, jadi harus diberikan tenggang waktu, kalau tetap tidak memenuhi persyaratan untuk buka sekolah mungkin akan ada konsekuensinya. Siapa tau ada unsur kesengajaan tidak penuhi prokes agar tetap sekolahnya tidak buka. Itu bisa saja,’’ Jelas Sunarti.

Dalam penerapan PTM ini, Disdikbud akan berupaya semaksimal mungkin agar tidak menjadi klaster baru Covid-19, namun persetujuan orang tua siswa tetap menjadi acuan pihak sekolah apakah siswa/siswi bersangkutan mengikut PTM atau belajar dari rumah. Jika ada orang tua siswa/siswi belum memberikan izin anaknya ikut sekolah tatap muka, maka akan ditelusuri terlebih dahulu terkait apa yang menjadi faktor kekhawatiran. Namun apabila tetap harus belajar di rumah ketentuannya adalah orang tua siswa harus mengawasi anaknya agar tetap belajar.

“Jangan sampai yang lain belajar di sekolah tapi siswi itu hanya berkeliaran. Alasan takut Covid-19 tapi kok hanya berkeliaran. Itu akan kita pantau. Jadi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya ikut belajar di sekolah, oke tapi dengan ketentuan selama temannya belajar di sekolah, anaknya pun harus diberi pembelajaran oleh orang tuanya di rumah. Tetapi sejauh ini rata-rata orang tuanya minta sekolah,” Ungkap Sunarti. ***

Jurnalis Kailipost.com : Supardi

Berita terkait