Polres Parimo Tangkap 5 Pelaku Curanmor, 2 Diantaranya Dilumpuhkan

  • Whatsapp

Parimo,- Jajaran Polisi Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parimo, berhasil ringkus lima tersangka pelaku pencurian motor (Curanmor) yang masing-masing berinisial AS (23), AL (20), DR (21), HS (18) dan NJ (28).

Dari lima tersangka pelaku yang ditangkap, dua orang diantaranya terpaksa dilakukan penindakan tegas dan terukur (dilumpuhkan), karena berupaya melawan aparat saat tim kepolisian melakukan penangkapan.

Meskipun demikian, Sat Reskrim Polres tidak menyebutkan siapa inisial pelaku yang dilumpuhkan ketika ditanyai lebih lanjut.

“Betul Mas, kita lakukan tindakan tegas terukur kepada 2 Tsk yang melawan petugas,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono, Via Whats App.

Dari hasil penangkapan ini, Tim Polres telah mengamankan barang bukti (babuk) sebanyak 7 unit kendaraan sepeda motor terdiri dari 5 unit hasil curian, dan 2 unit merupakan kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian.

“Adapun 5 barang bukti hasil pencurian pelaku yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna orange, 1 unit sepeda motor kawasaki RR. Ditambah kunci pas 10 sudah dimodifikasi, obeng dan mesin kompresor untuk cat warna motor,” Jelas Ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono dalam keterangan persnya yang didampingi KBO Reskrim IPTU Yusuf Lapinggi, Kanit I Pidum IPDA Gigih Widana, Paursubagmas Bag Ops AIPDA I Gede, Kamis (16/09/2021).

AKP Donatus Kono mengatakan, kelima tersangka pelaku Curanmor ini telah melakukan perbuatan aksi pencurian sejak Januari 2021 di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Kecamatan Bolano Lambunu, Kecamatan Bolano, dan Kecamatan Taopa.

Saat ini para tersangka pelaku ini ditahan di Polres Parimo guna untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 2 jo, pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Jurnalis Kailipost : Supardi

Berita terkait