PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diterima. Hasilnya, tercatat sebanyak 70 persen penyelenggara negara memiliki harta yang kian berlimpah.
Selain di lembaga legislatif, harta para pejabat di eksekutif dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah naungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama pandemi Covid-19 juga bertambah.
Lantas, seberapa besar perubahan harta pejabat?
Simak informasinya berdasarkan data dari LKHPN yang dipublish di website KPK.
Bencana Covid-19 membawa rakyat ke dalam situasi seperti katak yang kecebur di kuali yang sedang dipanggang di atas api kecil. Airnya hangat nyaman, lalu perlahan memanas, dan akhirnya si katak panik karena air menuju proses mendidih.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 mencapai 27,54 juta orang. Jumlah ini hanya menurun tipis 0,01 juta orang dibanding September 2020. Namun, jika dibandingkan pada Maret 2020, jumlah penduduk miskin naik 1,12 juta orang.
Jumlah penduduk miskin di perkotaan naik 0,01 persen poin. Sementara itu, di desa mengalami penurunan 0,10 persen poin.
Adapun kategori penduduk miskin adalah masyarakat yang pengeluaran per kapitanya di bahwa garis kemiskinan (GK) atau kurang dari Rp 472.525 per kapita per bulan. Garis kemiskinan pada Maret ini naik dari Rp 458.947 di bulan September 2020. Penyumbang terbesarnya berada pada kategori GK makanan, dengan share sebesar 73,96 persen.
Komoditas yang berpengaruh besar terhadap GK makanan adalah beras dengan kontribusi mencapai 20,03 persen di perkotaan dan 24,06 persen di perdesaan.
Di sisi lain, berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan pejabat atau penyelenggara negara mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19.
Harta pejabat di pusat naik, sebanyak 58 persen menteri kekayaannya bertambah lebih dari Rp 1 miliar, 26 persen menteri kekayaannya bertambah kurang dari Rp 1 miliar, dan hanya 3 persen menteri yang melaporkan kekayaannya turun.
Sementara itu, 45 persen kekayaan anggota DPR bertambah lebih dari 1 miliar. Hanya 38 persen anggota Dewan yang melaporkan kekayaannya bertambah kurang dari Rp 1 miliar dan 11 persen lainnya justru melaporkan berkurang.
“Rata-rata bertambah Rp 1 miliar, sebagian besar di tingkat kementerian. Di DPR meningkat juga,”
sebut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat webinar, melalui akun YouTube KPK RI.
Disebutkan Pahala, harta pejabat daerah juga naik. Tak hanya di tingkat pusat, komisi antirasuah itu juga mencatat kenaikan harta kekayaan pejabat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun, hanya 30 persen gubernur dan wakil gubernur yang melaporkan kekayaannya bertambah di atas Rp 1 miliar. Adapun 40 persen lainnya melaporkan kekayaannya bertambah kurang dari Rp 1 miliar. Sementara itu, ada 18 persen bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang melaporkan kekayaannya bertambah di atas Rp 1 miliar.
Kendati begitu, Pahala berpendapat, kenaikan pundi-pundi uang para pejabat daerah masih terbilang wajar.
“Kita amati juga selama pandemi 1 tahun terakhir ini itu secara umum penyelenggara negara 70 persen hartanya bertambah. Kita pikir pertambahannya masih wajar,” kata dia.
Meski dirasa cukup wajar, namun KPK menyebut bakal terus mengawasi harta para pejabat. Terlebih bagi mereka yang mendapat dana hibah tak wajar.
Sungguhpun begitu, ada juga yang turun meski sebagian besar kekayaan pejabat mengalami kenaikan, KPK turut mencatat adanya penurunan harta kekayaan penyelenggara negara maupun daerah hingga mencapai 22,9 persen di semua instansi. Penurunan paling banyak terlihat pada kekayaan pejabat legislatif daerah tingkat kabupaten/kota.
“Kita cuma ingin melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini. Ternyata kita lihat kenaikan terjadi, tapi penurunan juga terjadi dengan statistik seperti ini,” ujarnya.
Menurut Pahala, penurunan pertambahan bisa terjadi terhadap pejabat yang juga pengusaha karena bisnisnya menurun.
Jurnalis Kailipost: Ikhsan Madjido