Berdasarkan berita yang dimuat oleh salah satu media online di Palu yakni Kailipost.com, yang berjudul “Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, DAK TIK di Dikjar Dilapor ke Kejagung”. Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng, Dr. Hatijah Yahya, merasa berita tersebut perlu klarifikasi atau diluruskan oleh media tersebut.
Apa yang diduga didalam informasi tersebut menurut saya salah duga, karena spesifikasi sesuai dengan dokumen yang kami punya antar Juknis Lampiran X Nomor 5 Tahun 2021, terkait dengan petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik anggaran pendidikan tahun 2021, dimana terkait dengan penggadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kami telah cocokan dokumen e-katalog kami khususnya scanner itu sesuai spesifikasi.
Jadi minimal resolusi 4800 x 960 dpi, maksimal 12800 itu sama, scan mode 48 bit internal, kemudian 18 bit internal eksternal kapasitas kertasnya, kemudian ukuran kertanya 8,5 x 11,7 semua sama di dokumen kami dengan juknis.
Terkait dengan pembelian ataupun dana alokasi khusus (DAK) terkait dengan pengadaan TIK, hanya di sembilan SMK yang ada di Sulteng, yang pertama adalah SMKN 5 Palu, SMKN 4 Sigi, SMKN Pinembani, SMKN Bungku Utara, SMKN Terpadu Sindue, SMK Bolano Lambunu, SMK Mepanga, SMK Bungku Barat, dan SMK Darussalam Toili.
Dari sembilan SMK itu, setiap sekolah itu dalam satu paket TIK itu sesuai Juknis ada delapan item, salah satunya itu terkait dengan komputer tetapi yang dipermasalahkan di dalam informasi itu tidak sesuai spesifikasi adalah scanner.
Sesuai fakta dan data spesifikasi scanner itu sama persis, sesuai dengan juknis yang ada. Tetapi yang disebutkan di informasi tidak sesuai spesifikasi. Maka saya mempertanyakan sumber informasi dari mana, di sekolah mana, karena sampai dengan hari ini pada 7 Oktober 2021, sembilan SMK ini belum menerima barang Scanner tersebut.
Yang ada itu baru komputernya, sementara tujuh jenis lainnya seperti layar proyektor, scanner, printer, headset, perangkat konektor, kemudian perangkat proyektor, dengan perangkat wireless dengan perangkat routernya itu semua belum diterima oleh sekolah.
Jadi silahkan tanya kepada sembilan sekolah itu, apakah sudah menerima atau belum. Dan setelah saya tanya kesekolah atau mengecek ternyata ke sembila SMK itu belum menerima barang tersebut. Maka kami mempertanyakan dari mana sumbernya, kemudian mereka mendapatkan data itu tidak sesuai, jika harusnya sesuai maka barangnya sudah ada di lapangan.
Jangan-jangan barang itu bukan di SMK, jadi kami mempertanyakan sumber informasinya dari mana, saya yakin dan percaya barang belum ada, bagaimana dibilang tidak sesuai spesifikasi. Sementara yang dipesan sesuai spesifikasi.
Pada prinsipnya jika barang yang dipesan itu tidak sesuai dengan spesifikasi, nanti kalau misalnya ditemukan tidak sama dengan spesifikasi dipastikan barang akan dikembalikan. Kami tidak akan terima karena tidak sesuai dengan barang yang dipesan.
Kemudian saya perlu juga luruskan bahwa secara khusus barang scanner itu, dibidang pembinaan SMK hanya ada sembilan unit. Satu unitnya itu dihargai sebesar Rp 4,7 juta, artinya hanya kurang lebih Rp42 juta saja. Jadi tidak bermiliar-miliar seperti yang disampaikan di dalam berita tersebut.
Selain itu merk scanner tidak sama dengan foto yang ditampilkan dalam berita tersebut, merk scanner yang dipesan adalah Libera Lbr-480sc Flatbed, jadi bukan epson. Kalau dituding tidak sesuai mungkin ada yang keliru karena merknya itu bernama Libera, bukan epson
Selain itu juga perlu diketahui, produk scanner itu tanggal pengirimanya berakhir pada 22 November 2021, dan secara fakta di lapangan barang belum ada, Olehnya itu saya berharap, informasi yang disampaikan itu seharusnya berdasarkan fakta lapangan, saya yakini ini tidak berdasarkan fakta lapangan karena barangnya belum ada di sekolah.
Semoga klarifikasi ini bermanfaat dan dapat dimuat untuk meluruskan berita yang dinaikan sebelumnya oleh Kailipost.com. ***
Terimakasih