Parimo,- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parigi Moutong (Parimo) AKBP Andi Batara Purwacaraka,SH,SIK mengatakan, jajarannya akan gencar melakukan pemberantasan kasus Narkoba di wilayah Kabupaten Parimo sampai pada bandar Narkoba sesuai dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak main-main untuk terus gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga kepada bandar bila terdapat cukup bukti agar bisa memberantas narkoba hingga ke akar akarnya,” Tegas Kapolres AKBP Andi Batara Purwacaraka melalui rilis resmi diterima redaksi, Jum’at (01/10/2021).
Pernyataan tegas Kapolres ini sekaitan dengan adanya penangkapan IH (22) seorang terduga pengguna Narkoba jenis sabu oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Parimo beberapa hari lalu.
Diketahui, IH (22) merupakan warga Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo ditangkap pada Selasa 28 September 2021 sekitar pukul 18.30 Wita atas kasus Narkoba.
Dari hasil penyidikan, IH (22) disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU I Gede Krisna Arsana menerangkan, dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menemukan sejumlah barang bukti (babuk) yaitu 1 ( satu ) paket / sachet narkotika gol 1, jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 4,25 gram.
“Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan minuman, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) pak pipet sedotan, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) buah hp merek samsung a51 warna hitam, dan 1 (satu) buah tab samsung warna putih,” Tambah Kasat Resnarkoba Polres Parimo Iptu I Gede Krisna Arsana. ***
Reporter: Supardi