Bakal Meresahkan, Syarat Terima Gaji Guru Di Morowali Harus Divaksin

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali,- Polemik kembali terjadi di Kabupaten Morowali terkait adanya surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, dalam hal ini Dinas Pendidikan Daerah.

Dalam surat bernomor: 421/888/DISDIKDA/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali, Amir Aminudin tertanggal 01 Oktober 2021, terdapat poin-poin yang menjadi topik pembahasan.

Pada poin 2 disebutkan, Seluruh Guru, Tenaga Kependidikan baik PNS, Honor Daerah, dan Honor Sekolah yang akan berurusan Dinas kepada Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas dan seluruh jajarannya di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali wajib menunjukkan Kartu atau Surat Keterangan sudah melaksanakan Vaksinasi Covid-19 dari Tim Covid-19 Kabupaten atau Kecamatan.

Sedangkan di poin 3, Seluruh siswa yang telah berusia 12 tahun ke atas diharapkan untuk melakukan vaksinasi dalam upaya pencegahan dan penyebaran Corona virus Desease Covid-19 dan mendapat pemantauan dari Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan.

Sementara, poin 4 ditegaskan bahwa Persyaratan Pembayaran Gaji baik PNS, Honor Daerah, dan Honor Sekolah dapat dibayarkan oleh bendahara, jika dipastikan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan Vaksinasi Covid-19.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Morowali yang juga mantan Wakil Ketua I DPRD Morowali, H Silahudin Karim menegaskan bahwa surat tersebut sifatnya sudah setengah pemaksaan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi covid.
“Kami tau tujuan Pemda itu baik, tapi jangan sampai ada unsur pemaksaan apalagi dengan serifikat vaksin dijadikan sebagai pensyaratan oleh pihak-pihak tertentu dalam berurusan dinas dengan Bupati, Sekda, dan lain-lain, ini sangat menekan dan sedikit memaksakan untuk melakukan vaksinasi, sebaiknya Pemda dalam hal ini Dinas Pendidikan janganlah ada sifatnya wajib, tapi kalau menghimbau sah-sah saja” tegasnya.

Ditambahkannya, soal vaksin ini tentunya harus dikembalikan kepada person masing-masing karena merekalah yang tau apa yang dirasakan pada dirinya.

“Jangan sampai dilakukan pemaksaan yang berlebihan, ini saya anggap berlebihan karena mau terima gaji saja harus diikutsertakan sertifikat vaksin, apalagi mau berurusan dinas harus memiliki sertifikat keterangan vaksin, sangat tidak masuk akal kalau ini dijadikan salah satu syarat untuk berurusan dinas dengan Bupati dan lain-lain. Sebaiknya dinas menarik kembali surat tersebut untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat yang disebutkan dalam surat edaran dan tidak boleh ada unsur paksaan vaksin covid ini. Jujur saja banyak yang merasa tertekan kalau sertifikat vaksin sudah dijadikan syarat dalam berurusan dinas dengan Bupati dan lain-lain, apalagi soal pembayaran gaji, aneh juga ya surat edaran itu dikeluarkan tanpa dipertimbangkan lebih dalam baru disebar ke publik” ujar H Silahudin Karim.

Sementara, tokoh pemuda Morowali, Muhammad Rizal Yudiansyah menuturkan, surat tersebut perlu ditinjau kembali.

“Keputusan ini akan berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak seseorang, terlepas dari vaksin ialah program percepatan penanggulangan COVID-19, esensi vaksin adalah hak, pemenuhannya dikembalikan pada terpenuhi tidaknya kehendak pemilik hak” tuturnya.

Selain itu kata Rizal, dari aspek doelmatigheid, keputusan itu tidak mengindahkan seutuhnya kondisi faktual, karena dalam praktiknya, vaksinasi merupakan tindakan medis yang juga memilki prasyarat tertentu dari sudut pandang kesehatan.
“Bisa saja ada warga negara yang secara sadar ingin memenuhi haknya mendapatkan vaksin tetapi secara prosedural yang bersangkutan tidak bisa menerima vaksin, misalnya karena baru sembuh dari paparan Covid-19. Sebagaimana dipahami, seseorang yang baru sembuh dari Covid tidak bisa langsung divaksin kecuali telah melewati masa pemulihan selama 2 bulan, jika keputusan aquo diterapkan dengan praduga recthmatig, tentu hak warga negara yang dikorbankan padahal yang bersangkutan tidak bisa divaksin karena ketentuan medik, bukan seutuhnya karena kehendak individu” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali, Amir Aminudin yang dikonfirmasi Jum’at (01/10/2021) malam menjelaskan surat tersebut bukan sifatnya pemaksaan karena bagi yang komorbit, tentu ada pengecualian asalkan disertai surat keterangan dokter atau pihak berkompeten tentang hal tersebut.

“Mengenai soal yang sehat dan tidak mau divaksin, tetap harus mendapat surat keterangan dari puskesmas, atau pihak yang berkompeten, dan itu ranah medis, apa yang kami narasikan dalam edaran itu adalah bagian dari mensukseskan Program Vaksinasi Nasional, semua ada jalan keluarnya, dan yakinlah bahwa negara atau pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, karena prinsipnya ini adalah bagian dari pelayanan publik” tandasnya.

Hasil konfirmasi media ini dengan pihak Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Sulawesi Tengah, dikatakan bahwa seharusnya vaksinasi sifatnya anjuran saja, karena tidak ada surat dari Kementerian Pendidikan yang sampai menjadikan suatu keharusan.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait