Kedua; OJK Sulteng dinilai sudah abuse of power dengan cara – cara tidak legal adminitratif meminta calon direksi dan komisaris yang dikirim ke OJK pusat agar ditarik dan diganti. ‘’Itu hanya lewat telpon saja tapi tidak menyurat. Mengapa tidak menyurat resmi. Kenapa takut kalau itu ternyata salah?,’’ tegas Abdi.
Ketiga; komisaris dan direksi yang diberi amanah RUPS LB mengendalikan Bank Sulteng sudah legal sesuai UU Perseroan Terbatas (PT) hingga adanya direksi yang telah dinyatakan lolos fit and proper test dan dilantik. ‘’Keputusan RUPS LB adalah keputusan tertinggi pemegang saham yaitu gubernur dan para bupati/wali kota. Bila OJK menilai salah surati dong resmi. Kenapa tidak menyurat resmi?,’’ tandas aktifis 98 itu.