Tim Hukum Ronny Tanusaputra Bantah Pra Peradilan Ditolak

  • Whatsapp

jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono

Palu,- Tim kuasa hukum Ronny Tanusaputra dari Kantor Hukum RMP & Associates, Advokat dan konsultan hukum yaitu Mahfud Masuara SH, Moh Amin Khoironi SSY. MH, Nasruddin, SH, Margatetha Lukman Lionardo SH, Ilyas M Timumun SH MH, dan Edy Wijaya Karo SH MH membantah bahwa pra peradilan kliennya ditolak pengadilan.

halaman berikutnya…

Berita terkait