Is meminta agar semua pihak yang akan memberitakan informasi ke publik harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999, pasal 5 (ayat 2) yang berbunyi “Pers wajib melayani hak jawab”
Menurut kuasa hukumnya bahwa kliennya sebagai pemohon praperadilan dengan perkara No. 13/Pid.Pra/2021/PN.PAL, saat ini masih dalam proses sidang, dan saat ini masih agenda kesimpulan para pihak.
Dengan demikian belum ada putusan terhadap perkara ini. ‘’Ada berita media justru memberi judul sangat tendensius tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Dan ini dapat menggiring opini yang tidak baik bagi publik, dan sangat merugikan klien kami.’’ Kata Mahfud.
Sebab, judul berita tersebut di atas sangat sarat dengan penggiringan opini bahwa permohonan praperadilan ditolak oleh majelis hakim tunggal PN Palu. Padahal penolakan praperadilan tersebut adalah berita lama yang terjadi pada bulan Mei tahun 2021, namun direduksi kembali, seolah-olah sidang praperadilan yang berlangsung saat ini.
Kedua; Bahwa pernyataan ahli Hukum Pidana, Prof Dr. Said Karim SH. MH. yang mengatakan bahwa sidang Praperadilan kali ini tidak berdasar hukum, saat wawancara dengan awak media sesaat setelah sidang, adalah bentuk arogansi pemikiran hukum sebagai ahli pidana. Olehnya kami sangat berkeberatan, karena saat bersaksi sebagai ahli hukum pidana di dalam sidang, tidak bisa menjawab secara tegas pertanyaan salah satu Penasehat hukum Pemohon, mengenai dasar hukum yang jelas mengatur tidak boleh melakukan permohonan Praperadilan lebih dari satu kali. Padahal yurisprudensi terhadap permohonan praperadilan lebih dari satu kali bisa dilihat dari kasus praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattalitti, tercatat La Nyalla mendaftarkan tiga kali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan berhasil memenangkan keseluruhan gugatan praperadilan yang didaftarkan serta gugatan Ilham Arief Sirajuddin, yang keduanya melakukan permohonan praperadilan lebih dari satu kali masih diterima oleh majelis Hakim.
Ketiga; Bahwa penggiringan opini dengan menonjolkan judul berita Praperadilan ditolak oleh PN Palu dengan mereduksi kembali berita lama, patut diduga ada pihak yang berkepentingan dengan perkara ini untuk semakin memojokkan kliennya.
Mahfud berharap agar proses pengadilan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak ada pihak – pihak termasuk media menyimpulkan proses pengadilan sebelum ada keputusan. ‘’Mari sama – sama menghormati jalannya persidangan di pengadilan. Jangan ada pengadilan di luar persidangan,’’ tutupnya. **