Ombusman kata Sofyan, tugas dan fungsinya memberikan saran dan rekomendasi pada instansi agar memberikan pelayanan publik yang benar. Bukan penindakan atau melakukan proses hukum. Hasil rekomendasi bila tidak diindahkan, Ombusman dapat meneruskan ke Menpan RI dan lembaga lainnya. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘’Jadi kami bukan penindakan. Ini yang salah dipersepsikan selama ini. Tapi itulah ekspektasi publik,’’ terangnya.
DINAS KESEHATAN
Instansi tehnis yang paling buruk pelayanan publiknya, salah satunya adalah dinas kesehatan. Baik di kabupaten dan kota serta provinsi. Bila pelayanan publiknya baik tentu ketika masa pandemi, publik terlayani dengan baik.
‘’Buktinya rakyat mesti membuat kelompok kelompok relawan pandemi seperti Roa Jaga Roa dan lain – lain. Belum lagi soal pelayanan vaksinasi dan lainnya. Kita mestinya memiliki mitigasi bencana yang solid, terukur dan cepat. Termasuk di saat pandemi. Kan ada pelajaran saat bencana alam lalu. Kenapa tidak dibuat segera menghadapi bencana ke depan,’’ terangnya. **