Palu,- Bertempat di ruang utama kantor DPRD Palu, Kamis (2/11/2021) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu, menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu atas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palu, Moh. Rizal, dihadiri Asisten Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota (Sekdakot) Palu, dr. Huzaema, Sekretaris Dewan, Ridwan Karim, dan anggota DPRD Kota Palu.
Empat Ranperda tersebut meliputi, Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan daerah (Perda), dan Ranperda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Mewakili Walikota Palu, Husaema menuturkan Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah, bahwa Pemerintah Kota Palu wajib melakukan penyesuaian bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah atau persero daerah, yang ditetapkan dengan Perda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.
Selain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan bentuk hukum tersebut, diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu layanan, serta profesionalitas dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Kota Palu.
“Diharapkan permasalahan yang selama ini dihadapi BUMD pada umumnya, dapat diminimalisasi seperti lemahnya efisiensi, independensi dan pengawasan. Sehingga dapat menjadi korporasi profesional yang kompetitif,” terangnya.
Ranperda tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan. Pemerintah Kota Palu memandang perlu untuk menyusun suatu peraturan di tingkat daerah. Untuk menjawab dan mengatasi permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan transportasi darat. Khususnya di bidang lalulintas dan angkutan jalan, di Wilayah Kota Palu.
Hal itu sesuai dengan potensi dan permasalahan yang dihadapi Kota Palu. Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai kewenangannya, dalam menyusun Perda berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945. Mengamanatkan, pemerintah daerah berhak menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda, disampaikannya bahwa pembentukan Perda tersebut, bertujuan menjamin kepastian hukum atas pembentukan Perda, yang dilaksanakan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar. Sehingga prosedur pembentukannya dan materi muatan Perda, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, dan atau kesusilaan.
Ranperda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dijelaskannya, untuk mewujudkan peningkatan pendapatan daerah, maka setiap pelayanan persampahan harus membayar retribusi.
Menurutnya, Pemerintah Kota Palu selama ini sudah memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan retribusi pelayanan persampahan, yaitu Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Namun, dengan adanya Permendagri Nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah, Perda Kota Palu Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum pada objek retribusi pelayanan persampahan tidak sesuai lagi, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga perlu dilakukan perubahan kembali, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi