Palu,- Dalam rapat Panitia khusus (Pansus) dengan agenda membahas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika, Senin (13/12/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu, salah seorang perwakilan masyarakat meminta agar 0,2 persen APBD Kota Palu, dianggarkan untuk Ranperda tersebut.
“Kami meminta 0,5 persen APBD Kota Palu dianggarkan untuk pemberantasan Narkotika. Jika tidak bisa, minimal 0,2 persen,” ungkap Dasman.
Dia mengibaratkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu, sebesar Rp 1,5 Triliun. Jika diambil 0,2 persen, berarti terdapat angggaran Rp 3 Milyar untuk pemberantasan Narkotika. Anggaran Rp 3 Milyar tersebut, akan dialokasikan kesetiap Instansi terkait Pemkot Palu.
Jika hal tersebut tidak direalisasikan, Dasman menyebut bahwa pemerintah daerah tidak bersungguh-sungguh untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika di Kota Palu.
“Jika 0,2 persen ABPD Kota Palu tidak disetujui oleh pemerintah daerah, kita bubar mundur secara bersama-sama saja.
Menurutnya, Sulawesi Tengah masuk dalam urutan keempat penyalahgunaan Narkotika tertinggi secara Nasional. Enam wilayah masuk dalam kategori “kampung” Narkoba. Lima diantaranya berada di Kota Palu.
Olehnya, dia mengatakan bahwa penganggaran untuk pemberantasan penyalahgunaan Narkotika harus tepat sasaran.
Dia juga berharap agar Perda pemberantasan Narkotika nantinya ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Walikota. *
Reporter: Firmansyah Lawawi