Palu,- Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran Narkoba, lebih ditekankan pada pemberian sanksi administratif kepada subjek hukum.
Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bapemperda selaku AKD (Alat Kelengkapan Dewan) pengusung hak prakarsa DPRD atas pandangan Fraksi dan anggota atas pengajuan usul naskah akademik Ranperda fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran Narkoba Kota Palu, Rabu (1/12/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu.
“Kami tidak mempertimbangkan pemuatan sanksi pidana dalam Ranperda ini, disebabkan beberapa hal,” ungkap ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Kota Palu, Farden Saino.
Poin pertama sebut Farden Saino bahwa sanksi pidana dalam peraturan daerah yang memberikan sanksi kurungan paling lama Enam bulan dan denda maksimal Rp.50 juta, tidak akan memberikan efek jera kepada subjek hukum.
Kedua, Bapemperda memberikan masukan kepada Panitia khusus DPRD Palu yang akan terbentuk, agar lebih menyaring varian sanksi adminstratif, seperti uang paksa dan paksaan pemerintahan dalam norma yang memuat hukuman.
Menurutnya, Ranperda Narkoba Kota Palu, mendapatkan pendelegasian kewenangan dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019, tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika.
Rancangan peraturan daerah tersebut juga disesuaikan dengan budaya dan kebiasaan di Kota Palu. Sebagai muatan lokal menjadi norma hukum tambahan dalam upaya memberikan keefektifan dari Ranperda.
“Semoga pembahasan Rancangan peraturan daerah ini, mendapatkan berkah dan izin dari Tuhan Yang Maha Esa,” harapnya.***
Reporter: Firmansyah Lawawi