PALU – Polemik penyintas Hunian tetap (Huntap) Palu Sigi Donggala (Pasigala) kini kian dipertanyakan, beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Penyintas Pasigala Menggugat (FPPM) menilai Pemerintah Daerah dan Pemkot/Pemkab telah melanggar hak ribuan penyintas bencana Pasigala.
Berdasarkan data laporan Solidaritas Korban Pelanggaran – Hak Asasi Manusia (SKP-HAM), sebanyak 11.788 unit huntap akan dibangun kepada korban bencana Pasigala dengan rincian Pemerintah akan membangun 8.788 unit Huntap yang dikoordinir langsung oleh pihak PUPR, dan 3.000 unit sisanya akan dibangun oleh pihak lain.
Namun fakta yang terjadi di lapangan, sejauh ini Pemerintah baru merampungkan 630 unit Huntap dengan rincian, 230 Huntap di Duyu, Palu, dan 400 Huntap di Pombewe, Sigi. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10 tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, bahwa penyediaan Huntap Pasigala harus selesai 2,5 tahun.
Sekjen SKP-HAM Nurlaela Lamasitudju, mempertanyakan Huntap yang tak kunjung selesai di akhir tahun 2021, “Banyak sekali ribuan penyintas bencana terlantar dan tak tahu pasti kapan mendapatkan huntap, sebenarnya ada apa dengan Pemerintah?,” ujarnya, saat diskusi dengan beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya, di Kedai SKP-HAM, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (28/12).
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR telah melakukan peminjaman dana kepada Bank Dunia sebesar US$.250 juta bila dirupiahkan sekitar Rp.3,5 triliun.
“Data kami himpun berdasarkan laporan PUPR, untuk itu selama ini kami selalu memonitoring proyek Bank Dunia terkait pengerjaan Huntap,” ujar Ela.
Ia juga menyatakan bahwa permasalahan Huntap yang tak kunjung selesai dinilai sebagai dugaan pelanggaran HAM, “Kami masih menduga, karna yang berhak menyelediki dan membuat statement pelanggaran HAM ialah Komnas HAM,” ujarnya.
Halaman Berikutnya…..