Morowali,- Rencana aksi unjuk rasa Front Solidaritas Pembela Hak Azasi Manusia (FSP-HAM) dipastikan ditunda. Hal itu disampaikan Ahmad Fausan selaku Koordinator Front Solidaritas Pembela HAM dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (18/9/2021).
Penundaan aksi tersebut disebabkan karena adanya permintaan mediasi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Morowali Utara (Morut) yang akan diagendakan di Mako Polres Morut, Desa Korowou Kecamatan Lembo hari ini, Senin (20/9/2021).
“Permintaan mediasi disampaikan lewat salah seorang oknum polisi atas nama Pak Kris kepada orang tua kami untuk proses mediasi secara keleluargaan di Polres pada hari Senin, jadi saya setuju” ungkap Ahmad Fausan.
Sebelumnya, FSP-HAM berencana menggelar aksi unjukrasa untuk menyikapi dugaan kriminalisasi yang dialami tiga orang masyarakat desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Rencana aksi unjuk rasa tersebut dipicu adanya laporan dugaan pengrusakan jalan umum oleh PT Gunbuster Nickel lindustri (GNI) kepada pihak Kepolisian, yang berujung pada penahanan terhadap tiga orang warga Desa Bunta, yakni M Yahya cs sejak tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan saat ini.
Penahanan yang dilakukan pihak kepolisian ini dinilai tidak tepat, bahkan dituding sebagai upaya diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuntut haknya.
Pasalnya, jalan umum yang dimaksud merupakan jalan yang dibuat sendiri di lahan pribadi dari masyarakat itu sendiri atas nama Yahya berdasarkan surat kepemilikan serta saksi-saksi yang masih hidup.
Jalan dan lahan tersebut juga masih dalam sengketa perdata yang saat ini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Poso dengan nomor registrasi perkara : 118/Pdt.G/2021/PN Ps.
Dalam rencana aksi yang direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, 18 September 2021, FSP-HAM menuntut agar M Yahya Cs dibebaskan dan meminta diberhentikannya aktifitas apapun di atas obyek perkara hingga permasalahannya selesai. ***
Reporter: Bambang Sumantri