Sesuai yang diberitakan Kaili TV kanal youtube https://youtu.be/gRBTN1RnCmQ, bahwa Bupati Taslim membantah telah menandatangani surat rekomendasi izin usaha pertambangan lima perusahaan tambang. Ia mengetahui kejadian itu dan langsung berkoordinasi dengan Gubernur Rusdy Mastura. ‘’Jadi saya klarifikasi itu bukan surat izin usaha pertambangan, tapi adalah surat bupati ke gubernur sekaitan IUP OP. Saya tegaskan surat kelima perusahaan itu tidak pernah saya tandatangani,’’ tegas Taslim di ruangannya.
Kelima perusahaan tambang yang terindikasi dan dilaporkan ke polisi pemalsuan tandatangannya yaitu penyerahan IUP OP PT Citra Teratai Indah, PT Kurnia Degges Rapitama, PT Gemilang Bumi Lestari, PT Hikari jeindo dan PT Putra Sulawesi Mining.
Apakah serius aparat? Mengingat sdh rahasia publik hukum tumpul bl berhadapan dg ‘kekuatan’ politik dan korporasi? ‘’ Realitas seperti ini mmg terkadang menghambat penegakan hukum di Indonesia, tapi ini tantangan buat seluruh elemen bangsa termasuk media utk tak henti2 nya mendorong agar proses hukum di negeri ini tetap jalan sekalipun langit runtuh.’’ Tulisnya dengan emotion tertawa.
Slamet juga berharap pemerintah daerah untuk selalu waspada dengan tindakan – tindakan serupa, karena Sulawesi Tengah saat ini menjadi pusat perhatian dunia khususnya sumber daya alamnya yang melimpah. Baik tenaga surya, gas dan energy, nikel, emas, tenaga angin, kekayaan laut dan potensi wisatanya. Ia mendukung seluruh potensi tersebut dapat mendorong percepatan Fiskal daerah sebagaimana janji Gubernur Cudy, sapaan akrab Rusdy Mastura. ***