Morowali,- Kasus yang menimpa mantan Bupati Morowali Utara “MA” yang saat ini telah ditahan di Mapolres Morowali Utara, sempat menyita perhatian publik.
Atas permasalahan itu, Penasehat Hukum (PH) dari “MA”, yakni Roy Bashara angkat bicara.
Kepada media ini, Jum’at (07/1/2022), Roy mempertanyakan penjelasan Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, Rangga Sanjaya tentang kronologi terjadinya dugaan tindak pidana yang berujung pada penetapan sebagai tersangka hingga penahanan kepada “MA”.
Dikatakan Roy, Kasat Reskrim Morowali Utara, Rangga Sanjaya menjelaskan nilai kerugian yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana pencurian adalah berjumlah 250 tandan, namun yang diterima hanya 198 tandan. Total buah ini jika dirupiahkan adalah berkisar lima juta rupiah.
“Pernyataan Kasat Reskrim Morowali Utara tersebut, perlu dipertanyakan validitasnya, karena nilai kerugian ini akan menentukan kualifikasi tindak pidana pencurian, apakah Pencurian Biasa atau Pencurian Ringan, serta akan menentukan apakah “MA” dapat ditahan atau tidak” ungkap Roy.
Pertama, lanjut Roy, terkait dengan penyebutan istilah “kerugian”, ketika Kasat menyebut ada kerugian berkisar lima juta rupiah akibat pencurian, artinya buah kelapa sawit yang dicuri itu telah hilang atau telah dijual dan dinikmati oleh pelaku pencurian.
“Berdasarkan keterangan saudara Sabar, selaku Askeb PT KLS yang membuat laporan kepolisian dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pra peradilan, buah kelapa sawit yang dipetik itu masih berada tidak jauh dari tempat buah itu dipetik, kemudian buah tersebut diangkut sebagai barang bukti ke Kantor Kepolisian Sub Sektor Mamosalato Resort Morowali Utara, artinya, buah itu tidak dimiliki atau dikuasai oleh pelaku, melainkan diangkut sendiri oleh pelapor ke Kantor Kepolisian, lalu dimana kerugiannya…..????? Pelaku tidak menjual, tidak memanfaatkan, atau menguasai buah tersebut, sebaliknya buah tersebut diangkut sendiri oleh pelapor, artinya buah yang katanya dicuri itu sebenarnya berada dalam penguasaan PT KLS. Kalau buah yang dicuri itu ada pada PT KLS, dimana kerugiannya…..?????? Yang disebut rugi itu, kalau buah itu sudah dimanfaatkan oleh pelaku apakah dijual atau diapakan, yang jelas PT KLS harus kehilangan buah tersebut, kalau buah itu ada pada PT KLS, lalu di mana ruginya…..?????” urainya.
Kedua, kata Roy, terkait angka kerugian berkisar lima juta rupiah, karena angka lima juta ini menjadi penentu jenis tindak pidana pencurian yang disangkakan dan sekaligus penentu apakah “MA” dapat ditahan atau tidak.
“Klien kami disangka menyuruh melakukan tindak pidana pencurian biasa dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, namun Pasal 364 KUHP juga mengatur tentang Pencurian Ringan, perbedaan diantara keduanya adalah pada nilai kerugian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, bagi pencurian yang kerugiannya dua juta lima ratus ribu kebawah, yang berlaku adalah Pencurian Ringan dalam Pasal 364 KUHP dan pelaku tidak perlu ditahan, sedangkan pencurian yang nilai kerugiannya di atas dua juta lima ratus ribu rupiah, maka dikenakan Pencurian Biasa dalam Pasal 362 KUHP, berdasarkan PERMA 2/2012 di atas, maka penahanan seseorang yang disangkakan melakukan pencurian sehingga dapat ditahan, sangat ditentukan oleh nilai kerugian” jelas Roy Bashara.
Ia juga menjelaskan, Kasat Reskrim Polres Morut, Rangga Sanjaya sendiri menyebut buah yang dicuri sebanyak 198 tandan dengan nilai kerugian lima juta rupiah. “Yang menjadi pertanyaan, angka kerugian ini didasarkan atas perhitungan apa….????? Harga acuan yang digunakan harga yang mana…..????? Hal ini harus dapat dijelaskan secara terang dengan menggunakan standar yang berlaku, bukan pendapat subjektif penyidik, bagaimana mungkin buah 198 tandan sawit bisa dinilai seharga lima juta rupiah…..????? Hal yang paling aneh lagi, pelapor atas nama Sabar saat diperiksa sebagai saksi dalam siding pra peradilan menjawab lupa atau tidak tahu perihal jumlah buah/tandan sawit yang dicuri tersebut, padahal dia yang membuat laporan dan staffnya yang mengantarkan buah tersebut ke kantor Polisi” ujarnya.
Roy mengatakan bahwa hal itu menjadi sebuah tanda tanya, seorang yang membuat laporan tidak tahu nilai dari buah yang dicuri. “Ini kan aneh, padahal mereka sendiri yang mengantarkan buah tersebut ke kantor polisi, menurut perhitungan kuasa hukum berdasarkan harga buah sawit yang berlaku di Mamosalato tempat peristiwa pencurian itu terjadi, harga sawit perkilogram adalah Rp1.800,- , adapun buah sawit tersebut berasal dari pohon yang tidak terawat, sehingga pertandan buah sawit itu rata-rata beratnya adalah 5 kilogram, dari angka tersebut, jika dijumlahkan maka 5 kilogram dikalikan 198 tandan sawit adalah 990, dikalikan Rp1.800 berarti hanya Rp1.782.000,-” jelasnya lagi.
Artinya, nilai yang disangkakan dicuri itu hanya Rp1.782.000,- , maka yang harusnya diterapkan adalah Pencurian Ringan dalam Pasal 364 KUHP dan “MA” seharusnya tidak ditahan. “Untuk itulah Kasat Reskrim Polres Morowali Utara Rangga Sanjaya harus menunjukkan hitung-hitungan dari mana angka lima juta rupiah ini muncul, berapa kilogram per-tandan dari buah kelapa sawit tersebut, berapa standar harga umum yang dijadikan acuan, semua ini harus jelas, tidak bisa hanya sepihak dan seenaknya menyebut nilai kerugian lima juta rupiah” tandas Roy.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, IPTU Rangga Sanjaya yang dikonfirmasi via pesan Whats App, hanya memberikan keterangan singkat pada Sabtu (08/1/2021). “Mohon maaf no comment dulu, kasusnya sudah P21” singkatnya.***
Reporter: Bambang Sumantri