Rugikan Negara & Daerah; PT BCGI Luwuk Harus Ditutup

  • Whatsapp

Adalah PT Boby Chandra Global Indonesia, perusahaan Galian C di Kota Luwuk Kabupaten Banggai melakukan mobilitas dan angkutan material galian C di jalan provinsi tanpa izin. Bahkan sejumlah ruas rusak olehnya. Ironisnya lagi perusahaan ini tidak memiliki pelabuhan Jetty. Perusahaan ini tidak memilik pelabuhan angkutan material dari Kementerian Perhubungan RI. Demikian data yang diperoleh wartawan di lapangan.

Semestinya, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh penegak hukum Direktorat Dephub RI dan APH serta Dinas PU Bina Marga Sulteng dan Dishub Sulteng fakta – fakta di lapangan sekaitan tugas dan pokok serta fungsi pemerintah.

Aktifitas PT BCGI lancar dan moncer tanpa pengawasan dan penindakan di lapangan oleh Syahbandar, APH (polisi dan jaksa) serta Kemenhub dan Dishub provinsi/kabupaten. Ada apakah?

Berita terkait