Terkait Sidang Kasus Obat Tak Berizin, BPOM Banggai Tolak Negosiasi Kasus

  • Whatsapp
banner 728x90

Luwuk,- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banggai dalam penindakan hukum mengaku tidak akan main-main. Kendatipun pernah didatangi oknum petugas Pengadilan Negeri Luwuk terkait penindakan hukum kepada salah seorang pemilik toko obat ternama di kota Luwuk yang berinisial “FW” yang disidangkan di pengadilan negeri luwuk, agar kasus tersebut dibatalkan namun pihak BPOM tak gentar proses hukum tetap dilanjutkan.

Hal ini diakui Kepala BPOM Banggai Drs.Darman, yang didampingi Humas BPOM Irpan saat ditemui media Kailipost di Kantornya, Selasa (11/1/2022).

“Penindakan atas temuan BPOM terkait obat obatan yang tidak memiliki legalitas izin edar itu mekanisme tindakan sudah dilakukan. Jadi tidak ada lagi intervensi ketika berkas lengkap untuk disidangkan,” tandas Darman.

Menurutnya, mekanisme penindakan diawali pemantauan terhadap sarana yang telah dilakukan inspeksi dan telah dibina beberapa kali, namun tetap menjual obat dan makanan tanpa izin edar atau tidak ada itikad baik untuk mau berubah.

Sehingga, pinta darman, yang pernah bertugas di BPOM Palu sebagai kepala seksi pengujian pangan ini, pihaknya tetap akan melakukan gelar kasus untuk menentukan aturan hukum yang akan dikenakan terhadap pelanggarannya.

Setelah itu pihak BPOM menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Korwas PPNS untuk melakukan upaya penindakan kepada sarana yang telah dibina beberapa kali dengan menunjukkan surat tugas. Lalu BPOM menyita barang temuan untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya diminta persetujuan sita kepada pengadilan negeri.

“Setelah berkas perkara sudah siap semuanya, untuk diperiksa, baik itu petugas atau pelapor, saksi, tersangka dan saksi ahli, maka ditetapkanlah tersangka oleh ppns bersama pihak kepolisian,” tandasnya.

Berkas perkara selanjutnya diserahkan ke kejaksaan melalui korwas ppns, setelah lengkap P21 maka tersangka diserahkan ke kejaksaan serta barang bukti selanjutnya disidangkan di pengadilan.

“Inilah alur mekanisme yang ditempuh BPOM Banggai dalam melakukan tindakan penanganan hukum,” jelas Darman. ***

Reporter Luwuk: Mito

Berita terkait