SULTENG- Pernyataan JATAM agar Gubernur Sulawesi Tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggapi biasa oleh Pemprov Sulteng.
Bahkan, Gubernur Rusdy Mastura melalui Biro Adminitrasi Pimpinan (Prokim) Setdaprov menilai JATAM semestinya kembali mencari data valid sekaitan pernyataan ke publik yang meminta gubernur diperiksa komisi anti rasuah itu.
Disebutkan bahwa; sebagai Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura adalah gubernur yang dilantik 16 Juni 2021. Jauh sebelumnya sudah terbit izin usaha pertambangan atau IUP PT Trio Kencana yaitu sejak 2012 dan diperpanjang 2020 (modi) Dirjen Minerba.
‘’Alangkah dangkal bila gubernur yang dilantik setelah terbit IUP kok diminta diperiksa KPK. Mestinya JATAM banyak mengumpulkan data valid dulu,’’ tulis rilis Biro Prokim yang dishare ke seluruh media Selasa 22 Pebruari 2022 siang.
Pernyataan JATAM sebelumnya dilansir sebuah media massa yang menyebut bahwa gubernur Sulteng harus diperiksa KPK sekaitan IUP PT Trio Kencana. ‘’Bapak gubernur menyarankan agar JATAM mengumpulkan data valid sebelum bicara ke media,’’ tulis rilis itu.
Gubernur Rusdy Mastura, saat ini masih konsen untuk membangun dengan mengoptimalkan potensi daerah. Sulteng memiliki sembilan
jenis tambang. Untuk mengelola mesti dengan investasi yang legal dan halal. Tujuannya peningkatan fiskal daerah dan mengerus kemiskinan yang masih 16 % (data 2021 akhir).
Menyeriusi itu, Gubernur mengeluarkan surat pada 12 Januari 2021 kepada Kapolda agar menertibkan pertambangan tanpa izin atau PETI. Karena gubernur yakin di Sulteng masih banyak tambang ilegal yang tidak hanya merugikan daerah, masyarakat, lingkungan tapi juga berpotensi gangguan keamanan.
‘’Bapak gubernur menyebut mengapa setelah terbit surat penertiban PETI mulai aksi protes dimana – mana. Bahkan kok soal IUP Trio Kencana diarahkan ke provinsi. Padahal itu kewenangan pusat sesuai UU Minerba. Bapak gubernur sudah memahami dan itu tugas aparat untuk mengusut. Saya tidak anti kritik. Saya suka mari berdiskusi dan berdebat. Kalau Trio Kencana minta dicabut justru kajian Pemprov akan ada penciutan. Kalau mau dicabut diusulkan ke pusat. Bukan dengan cara – cara menutup jalan umum berjam – jam dan melanggar aturan itu juga salah. Menghalangi akses publik hak transportasinya,’’ tiru Biro Prokim.
‘’Jangan pakai kacamata kuda. Tidak valid. Kronologisnya dangkal, mestinya ke sini tanya. Kita pecahkan masalah tambang dan rakyat. Saya jadi gubernur ini amanah bukan untuk apa – apa. Ini jalan saya menuju shirotol mustaqim. Jangan main tuduh ya,’’ kutip biro yang menangani komunikasi pimpinan di Pemprov Sulteng mengakhiri rilisnya. ***
Editor/Sumber : Rizki/ Biro Prokim Setdaprov