PALU– Kasus GOR Siranindi selama 50 tahun belakangan ini belum menemui titik terang alias belum dibayar Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah.
Hal ini dikemukakan oleh salah satu ahli waris pemilik lahan Abdul Rakhman, ia mengatakan GOR seluas 10.265 hektar tersebut tidak memiliki lahan yang sah.
“Kalau GOR tentu milik Pemerintah saya akui, tapi saya tidak akui kalau lahan yang digunakan milik Pemerintah. Itu lahan kami dan ada buktinya,” ungkapnya pada saat diwawancarai pada hari Selasa 22/2/22.
Rakhman menjelaskan, kasus GOR Siranindi ini telah berulang kali dibawa ke ranah DPRD Sulteng hingga sampai ke Pengadilan Negeri. Namun ironisnya, Pemerintah tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan GOR tersebut alias lahan GOR Ilegal.
Ia juga pernah diundang oleh lawyer di KONI Sulteng untuk membahas permasalahan ini. Namun pihak lawyer mengusulkan agar pemilik lahan mengajukan gugatan demo. Tapi usulan tersebut ditolak oleh Rakhman beserta ahli waris lain.
“Saya ini hanya ingin menerima hak lahan saya, kalau lahan saya mau dibeli silahkan, tapi kami tidak mau ada yang namanya demo. Kami tunggu itikad baik Pemerintah saja,” ujarnya.
Saat ini GOR andalan warga Palu kala itu disegel oleh Rakhman dan diluar pagar terpasang tulisan, “Ya Allah Sudah 50 Tahun Lokasi GOR Belum dibayar Oleh Pemda Sulteng,”
Ia juga telah berulang kali mengirimkan surat pertemuan kepada Gubernur Sulteng, kala itu Longki Djanggola namun belum menemui titik terang hingga kepemimpinan Cudy juga demikian.
“Saya sudah berapa kali datang ke kantor Gubernur, tapi karena tamunya pak Gubernur banyak jadi saya menunggu saja itikad baik beliau,” ungkapnya.
Saat ditanyakan soal harga lahan yang akan ia ajukan ke Pemda, Rakhman menyebutkan akan menjual lahan tersebut per meter Rp.5 juta bila ditotal dengan keseluruhan luas lahan maka mencapai angka Rp. 50 Miliar.
“Kalau harga yang kami tawarkan segitu, namun kalau mau bicara baik dengan kami silahkan, mengikuti angka NJOP juga kami terima yang penting ada kejelasan,” pungkasnya. ***
Repoter: Zein Fathur Ramadhan