Inilah Duduk Perkara Warga Tiga Kecamatan Parimo Tolak Tambang Emas, Berujung Satu Tewas

  • Whatsapp

DAFTAR MASSA DIAMANKAN POLISI VERSI ARTI

Sementara itu pihak kepolisian menindak tegas karena sudah berlangsung lama blokadr jalan dan mengganggu ketertiban umum. ‘’Oleh karena itu diimbau kepada massa ARTI untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih melakukan pemblokiran jalan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto kepada media online di Palu.

Dia mengatakan, tindakan ARTI KTT yang melakukan penutupan jalan lalu lintas umum melanggar pasal 192 KUHP. Menurutnya, dalam KUHP tersebut telah jelas menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum, darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Halaman selanjutnya…..

Berita terkait