Sampai dengan Januari 2022 sudah diterbitkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial seluas 4.901.419,64 Ha, dengan jumlah Surat Keputusan Persetujuan/Hak sebanyak 7.478 Unit bagi masyarakat sejumlah 1.049.170 Kepala Keluarga.
Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 75.443 Ha, SK ini menegaskan sebanyak 88 Unit Hutan Adat (44.808 Kepala Keluarga).
Sementara itu, juga akan segera ditetapkan lagi Hutan adat yaitu seluas 1.091.109 Ha, bila sudah ada penetapan tentang Satuan Masyarakat Adatnya. Penetapan WILHA (wilayah indikatif hutan adat) atau calon Hutan Adat menjadi Hutan Adat, sesuai UU bisa
dilakukan bila sudah ada penetapan tentang Satuan Masyarakat Hutan Adat pada.
wilayah calon hutan adat lk 1,1 juta ha tersebut yang ditetapkan dengan Perda atau SK
Bupati.
‘’Saya sangat paham tidak mudah melakukan penetapan Perda Satuan Masyarakat Adat
oleh Daerah (Pemda dan DPRD) dan oleh karena itu saya meminta untuk dilakukan fasilitasi oleh pemerintah untuk penyelesaian Perda. Fasilitasi bisa dilakukan bersama para pihak, Pemda Provinsi, Kabupaten/kota, Kementerian terkait seperti KLHK dan juga Kemendagri. Dan karena bersifat dan dengan pertimbangan kearifan lokal, maka peran
kepala desa dan tokoh masyarakat, tokoh adat, aktivis pendamping menjadi penting sebagai sumber informasi obyektif.
Halaman selanjutnya…..