Posisi saat ini, SK Perhutanan Sosial yang telah diserahkan sebanyak 6.755 unit SK, seluas 4.431.752,52 Ha dengan 930.802 KK, sejak pertama kali saya lakukan pada
Desember 2016 di Kalimantan Tengah, hingga Januari tahun 2021 lalu di istana negara.
Sedangkan untuk progres TORA seluas 2.714.586 Ha, dan telah diserahkan sebanyak 68 SK seluas 89.961,36 Ha di Pontianak pada September 2019. Saat itu juga diserahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan selama tahun 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia yaitu sebanyak 723 SK, seluas 469.667,12 Ha untuk 118.368 Kepala Keluarga. Khusus Hutan Adat akan diserahkan
sebanyak 12 SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat, dengan total luas 21.288,83 Ha, untuk 6.170 KK dan Surat Keputusan TORA sebanyak 19 unit seluas 30.274 Ha, untuk 5 Provinsi yaitu: Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi
Selatan, Maluku, dan Papua.
- Bapak Ibu para penerima SK di seluruh Indonesia, saya minta setelah menerima SK
persetujuan/hak pengelolaan, sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan
lahannya, harus dapat memanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon
berkayu minimal 50% dari luas arealnya sisanya ditanam dengan tanaman semusim
seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola
agroforestry. Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan
silvofishery usaha perikanan di mangrove.
Setelah mendapat akses kelola masyarakat perlu dukungan bibit-bibit unggul yang produktif dari Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian. Ingat, usaha yang dijalankan harus menguntungkan, keberlanjutan dan tetap menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Usaha kita melalui Perhutanan Sosial ini untuk perlindungan hutan dan lingkungan selain untuk ekonomi masyarakat. ***
Editor/sumber : andono wibisono/biro adpim setdaprov sulteng