DMO Minyak Sawit Naik, Kini Pengusaha Wajib Pasok 30 Persen

  • Whatsapp
Foto: CNN Indonesia

Kailipost- Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali meningkatkan kewajiban bagi produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri domestic market obligation (DMO) menjadi 30 persen. Sebelumnya, kewajiban tersebut sebesar 20 persen.

“Kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO ini naik dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2020).

Lutfi mengukapkan kebijakan tersebut merupakan bentuk wujud keadilan yang dihadirkan pemerintah untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat mendapat harga minyak goreng yang terjangkau.

Kebijakan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Dengan begitu, produsen CPO akan diwajibkan untuk memasok produk minyak goreng hingga 30 persen dari total kapasitas ekspor setiap perusahaan.

Sebelumnya, pemerintah sudah memberlakukan kewajiban DMO bagi produsen minyak goreng sejak 14 Februari hingga 8 Maret 2022. Kemendag mengukapkan kebijakan tersebut dapat memasok CPO hingga 110.004 ton dan RBD palm olein 463.886 ton.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 415.787 ton minyak hasil DMO telah disalurkan dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan.

Ia mengatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) oleh Kemendag akan tetap diberlakukan. Adapun, HET untuk minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak curah Rp11.500 per liter, tambahnya. ***

Sumber/editor: CNN Indonesia/riki

Berita terkait