BUOL – Anggota DPRD Buol pengganti antar waktu Adbijaya S Koni pagi tadi (Senin, 21 Maret 2022) dilantik gubernur dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Buol. Abdijaya menggantikan Jamrin Sinyor.
Gubernur diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Rohani Mastura menyampaikan atas nama pribadi dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengucapkan selamat kepada Abdijaya S. Koni, S.IP atas dilantiknyasebagai anggota DPRD Kabupaten Buol pergantian antar waktu (PAW).
Selanjutnya menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah gerbang awal bagi saudara untuk melaksanakan tugas-tugas seorang wakil rakyat dan Gubernur menyampaikan harapannya kiranya Sdr. Abdijaya S. Koni , S,IP dapat melaksanakan mandat amanah dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihan (dapil) dan Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada saudara Jamrin Sinyor yang telah memberikan kontribusi danpengabdiannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buol selama ini.
Selanjutnya Sambutan Gubernur menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD adalah proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Buol. sebagai Anggota Dewan yang baru dilantik agar secepatnya menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi sebagai anggota dewan sehingga saudara Abdijaya S. Koni, s.IP akan dapat memahami dan melaksanakan tugas-tugas yang diemban dengan baik serta batasan-batasan apa yang tidak boleh dilanggar selama menjabat anggota DPRD sehingga saudara dapat bekerja dengan tulus, menjadi inspirasi, dan tetap berjalan di jalur yang lurus hingga penghujung masa jabatan.***
Editor/Sumber: Rizki/Biro Adpim