editor/sumber : faqih azzura/polresta palu
PALU – Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah pernah dikenal memiliki kampung narkoba. Aparat pun berkali-kali mengobrak abrik dan menangkap sejumlah orang yang disebut bandar besar. Belum lama juga digegerkan oknum jaksa ARF diduga menerima uang sogokan kasus narkoba Rp700 juta hanya modal janji tuntutan ringan. Kini seorang anak usia remaja 19 tahun, ditangkap satresnarkoba Polresta Palu memiliki barang haram sabu-sabu hampir 300 gram, Kamis 24 Maret 2022 lalu di Tatanga tepatnya Jalan Lekatu Palu Selatan.
Adalah FB, ditangkap polisi berdasarkan pengembangan selama ini. Di rumahnya ditemukan polisi 29 paket jenis sabu dugaannya. Lima paket ukuran besar, sedang dan kecil. Semuanya berat brutonya 291.38 gram.
FB ditangkap sore, sekira 15.30 Wita di rumahnya setelah dipastikan yang sebelumnya telah dipantau. Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu dengan cara melakukan transaksi jual beli dan mengedarkan shabu di sekitaran Kelurahan Tatanga terutama di area pemotongan hewan.***