Bantuan tunai (BanTu) adalah bantuan tunai uang sebesar Rp1 juta untuk setiap kepala keluarga atau setiap rumah tangga (RT). Tiap KK yang menerima dipastikan bukan penerima manfaat bantuan lainnya misalnya PKH atau bantuan non tunai lainnya; misalnya sembako dan lainnya.
Tahun ini, 2022, dianggarkan Rp10 miliar APBD untuk mencover 10 ribu rumah tangga atau biasa disebut keluarga penerima manfaat. Lantas siapa yang berhak menerima?
Kata Kepala Dinas Sosial Sitti Hasbia Zaenong, bahwa penerima BanTu adalah orang miskin atau kurang mampu yang ada di Desil 1. Atau biasa disebut Kemiskinan Ekstrem. Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial thn 2020 jumlahnya di Sulteng 19.924 rumah tangga. Olehnya, dengan APBD 2022 diintervensi sebesar Rp10 miliar.