Komitmen Gubernur Rusdy Mastura juga tak mau menunda lebih lama. Karena warga yang belum tercover dari Rp10 miliar akan diberikan pada APBD-P 2022 sebesar Rp19,924 miliar (untuk 19.924 ribu RT).
Lantas apakah syarat penerima BanTu dapat dipastikan tepat sasaran? Disebut Hasbia bahwa kriteria yang dapat menerima peogram BanTu adalah bukan penerimq Bantua Pangan Non Tunai (BPNT) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan(PKH.) Hal itu sesuai Juknis yang sudah dimintakan pendapat secara tertulis dari BPKP perwakilan Sulteng.
Kepala Bidang Fakir Miskin Dinsos Sulteng, Zakir Dg Sutte menambahkan saat ini proses pencairan BanTu ke 12 kabupaten dan satu kota melalui Bank Sulteng. Ia yakin sebelum Idul Fitri 1443 H warga penerima manfaat BanTu sudah dapat menerima. ***