Harga Tiket Mahal, Ini Alasan Menhub

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu- Maskapai di Indonesia diizinkan untuk menaikkan harga tiket pesawat. Kenaikan harga tiket pesawat ini dipicu lonjakan harga avtur. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan kenaikan harga tiket pesawat menjadi solusi paling tepat dalam menangani masalah kenaikan harga avtur. Kenaikannya pun tak banyak, Budi Karya mengatakan naiknya cuma 10%.

Dia mengatakan pemerintah ingin menjaga keseimbangan untuk keberlangsungan pengusaha. Dengan adanya kenaikan ini pengusaha tetap dapat memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini adalah solusi yang menguntungkan semua pihak.

“Jadi kalau orang Jawa bilang ini namanya tepo seliro, sama-sama senang. Pengusaha bagus, masyarakat bagus. Kenaikannya juga ndak banyak cuma 10%,” kata Budi Karya dalam kunjungan kerjanya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Jumat (22/4/2022).

“Pak Dirjen ini hitung benar-benar supaya ada ekuilibrium yang pas. Tidak merugi dan tetap berikan keberlanjutan pengusaha,” ungkapnya.

Menurutnya, keseimbangan harus dicapai. Kalau sampai maskapai rugi, masyarakat juga yang terancam tidak bisa mendapatkan pelayanan pesawat. “Jangan mentang-mentang rakyat minta murah dia rugi, kalau rugi ndak bisa berangkat dari Jakarta ke Lubuk Linggau lagi,”

kata Budi Karya. Kebijakan kenaikan harga tiket pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022. Ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.

Misalnya, untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. ***

Editor/Sumber: Faqih Azzura/Detik.com

Berita terkait