Dana keanggotaan Rp 250.000,- apabila dikalkulasi selama 10 tahun atau dua periode PP IKA Untad maka diperoleh angka fantastis Rp15 miliar. Dana sebesar itu oleh anggota dipertanyakan pengelolaannya. Apakah transparan, inklusif dan menggunakan auditor independen.
Kedua; soal dasar hukum Munas dipertentangkan. Karena panitia penyelenggara Munas dibentuk pengurus PP IKA Untad yang sudah setahun telah habis masa bhaktinya yaitu 2021. ‘’Lucu juga ada panitia dibentuk pengurus dimisoner. Legal atau ilegal? Kedua saya ini lagi melengkapi data soal keuangan IKA untuk diserahkan ke kejaksaan atau polda. Karena itu dana anggota,’’ ujar sumber ke redaksi.
Salah satu anggota IKA Untad Cabang Palu dalam percakapan di WhatsApp grupnya juga sempat ramai beberapa kali menyinggung keabsahan dan model pengelolaan kelembagaan yang tidak inklusif.
Ketiga; soal pengelolaan pembangunan Sekretariat PP IKA Untad yang pernah memperoleh bantuan misalnya dari anggota Muhidin M Said Rp250 juta dan dari Ahmad H Ali Rp300 juta (jumlah bantuan dierkirakan), atau bantuan anggota lainnya. Namun hingga kini sekretariat itu belum juga selesai.