Kanda, mau konfirmasi terkait menjelang Munas IKA PP Untad yang akan diselenggarakan pd April mendatang.
Perlu konfirmasi :
- Statuta pengurus IKA PP Untad 2017-2021 yg di SK kan Rektor telah selesai masa bhaktinya. Apakah sah bila pengurus demesioner mengeluarkan SK kepanitian? Apakah hal itu legal statutax?
- Terkait dana yang direkrut dari anggota baru yang akan diwisuda sebesar Rp 250 ribu/wisudawan ke rek BNI : 380885*** Cabang Palu yang diperkirakan sejak 2012 – 2017 dan 2017-2021 (ditambah wisudawan terakhir 2022) sebesar Rp 15 miliar lebih. Apakah angka tersebut benar?
- Apakah pengelolaan dana IKA PP Untad tersebut dalam pertanggungjawabanx setiap tahun atau periodik diaudit oleh auditor independen?
Terima kasih kanda : karena banyaknya data yang disampaikan beberapa lembaga dan perorangan ke redaksi maka kami wajib untuk mengonfirmasi.***