Pemprov Sulteng Terbaik Ketiga Kelola DAK Fisik 2021

  • Whatsapp
banner 728x90

SULTENG – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerima penghargaan terbaik ketiga tata kelola dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2021. Penghargaan itu diterima Gubernur Rusdy Mastura dari Kementerian Keuangan RI yang diwakili Irfan Amri, 12 April 2022.

Penghargaan itu terkait meningkatkan kualitas pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melakukan evaluasi dan penilaian secara nasional atas kinerja pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2021, khususnya pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

DAK Fisik difokuskan pada membiayai serangkaian proyek-proyek infrastruktur di berbagai sektor yang sangat dibutuhkan daerah dalam memfasilitasi konektivitas, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sementara Dana Desa didistribusikan ke setiap desa, dan ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan infrastruktur dasar di desa, perekonomian desa, dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di desa.

Tujuan diselenggarakannya penilaian kinerja Pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa adalah:

1.Meningkatkan kualitas kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, agar:
a.tidak terjadi penumpukan penyaluran pada akhirtahun; dan
b.DAK Fisik dan Dana Desa dapat segera diserap/dibelanjakan oleh Pemda dan setiap desa dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional serta kesejahteraan masyarakat.
2.Meningkatkan kepedulian (awareness) Pemda atas pengelolaan DAK Fisik; dan
3.Menciptakan iklim kompetisi dalam kinerja pengelolaan DAK Fisik.

Kementerian Keuanganmemberikan apresiasi/penghargaan kepada Pemda atas kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2021 melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-63/PB/2022 tentang Penetapan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Salah satu hasil keputusan adalah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil meraih peringkat ketiga terbaik nasional atas Kategori Kinerja Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2021 dengan nilai 87,72.

Terdapat lima kriteria  penilaian pengelolaan DAK Fisik, yaitu:

1.Kinerja penyaluran DAK Fisik dari Rekening Kas Pemerintah Pusat keRekening Kas Pemerintah Provinsi (Pemprov);
2.Kecepatan dalam menyampaikan laporan realisasi belanja;
3.DAK Fisik yang dialokasikan telah digunakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
4.Kepatuhan dalam menyampaikan syarat penyaluran DAK Fisik; serta
5.Keberimbangan beban DAK Fisik antar Pemda.

Pada Tahun Anggaran 2021, pagu DAK Fisik lingkup wilayah Sulawesi Tengah dialokasikan sebesar Rp2,02 triliun untuk 33 subbidang (proyek) dan telah terealisasi sebesar Rp1,88 triliun atau 93,16% dari pagu. Sementara itu, Pemprov Sulawesi Tengah, menerima alokasi anggaran sebesar Rp397,76 miliar untuk 12 subbidang pada tahun 2021.

Untuk antisipasi peningkatan peringkat pengelolaan DAK Fisik di masa mendatang, Pemprov Sulawesi Tengah diharapkan dapat memberikan prioritas percepatan proses penyaluran DAK Fisik melalui sinergi kerja yang erat antara organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu dalam memenuhi seluruh dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik. Dengan sinergi tersebut, diharapkan berbagai kendala/permasalahan dalam proses penyaluran DAK Fisik dapat diantisipasi, dan mendapatkan penyelesaian atau solusi dalam kesempatan pertama.

Selanjutnya Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, Menyampaikan rasa Syukur dan terimakasih atas Apresiasi dan Penghargaan yang di berikanan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas Kinerja Terbaik Ketiga Nasional dalam Penilaian Kinerja Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 , dan Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus melakukan kinerja yang lebih baik sehingga Tahun 2022 Sulawesi Tengah memperoleh Penghargaan Terbaik Pertama Secara Nasional sehingga Sulawesi Tengah menjadi Contoh dan panutan dalam tata kelola Dana Pemerintah. ***

editor/sumber : andono wibisono/biro adpim setdaprov

Berita terkait