DPR Resmi Mengesahkan UU Tindak Kekerasan Seksual

  • Whatsapp
Foto: Rapat paripurna DPR RI, Kamis (6/5/2021). (Eva Safitri/detikcom)

Jogja- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, resmi mengesahkan UU tentang tindak pidana kekerasan seksual dalam rapat paripurna DPR RI ke 19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 hari ini.

UU tindak pidana kekerasan seksual secara garis besar merupakan peraturan yang menjamin penguatan perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia. UU tindak pidana kekerasan seksual mencakup peraturan tindak pidana, pengaturan perlindungan hak korban, dan pengaturan hukum acaranya.

RUU tindak pidana kekerasan seksual disahkan atas persetujuan delapan fraksi dari sembilan fraksi DPR RI. Satu satunya fraksi yang tidak menyetujui atau menolak UU tersebut yaitu, F-PKS dengan alasan masih menunggu pengesahan revisi kitab kitab Undang Undang hukum pidana. ***

Editor/Sumber: Faqih azzura/volix.media

Berita terkait