3 Tahun Tuntutan Penyintas Belum Terealisasi, Forum Penyintas dan Relawan Pasigala Gelar Demo Depan DPRD Sulteng

  • Whatsapp
Ft: Humas DPRD Sulteng

Palu,- Forum Penyintas Pasigala dan Relawan Pasigala kembali menggelar Gelar Demonstrasi di Depan DPRD Sulteng, Rabu (25/05/2022). Rencananya Massa aksi akan melakukan aksinya di Dua tempat, yakni Gedung Rakyat DPRD Sulteng dan juga Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Tengah (BP2JK) Sulawesi Tengah.

Massa yang berjumlah sekitar 200 an orang berkumpul di Huntara Dupa Indah Kelurahan Layanan dan kemudian bergerak menuju Gedung Dewan untuk menyuarakan aspirasi mereka. Hal ini sekaitan dengan belum selesainya proses rekonstruksi pasca bencana terutama buat mereka para Penyintas yang belum mendapatkan akses terhadap Hunian Tetap.

Dalam Aksinya Koordinator Relawan Pasigala Moh Raslin mengungkapkan, Massa menuntut DPRD Sulteng untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang segenap Pengambil Kebijakan terkait proyek penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah terutama bagi yang bersumber dari Utang Bank Dunia.

Seruan Kedua, Mendesak Balai Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Tengah (BP2JK) Sulawesi Tengah untuk segera menerapkan Lelang Huntap 2A beserta Prasarana Dasar Kavling Unit 712 di lokasi Palu, Sigi dan Donggala mendesak BP2JK segera melakukan Lelang Huntap 2 Tondo Talise.

Anggota DPRD Yahdi Basma dan Forum Penyintas Pasigala Berfoto Berama Usai Pertemuan/ Ft: Idham

Satu jam berorasi, Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma, SH kemudian mengundang perwakilan aksi menuju ke Gedung Dewan untuk membahas lebih lanjut tuntutan mereka.

Dalam pertemuan tersebut beberapa kesepakatan diambil, diantaranya: 

1.    Segera Saudara Yahdi Basma.SH melaporkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tentang kegiatan hari ini;

2.    Peserta Unjuk Rasa meminta agar segera pada kesempatan pertama, mengundang dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) sejumlah pihak yang berkompeten termasuk Instansi Pemerintah yang mengatur kegiatan Rehab / Rekon yakni :

a.    Gubernur Sulawesi Tengah

b.    Walikota Palu

c.    Bupati Sigi

d.    Bupati Donggala

e.    Balai Wilayah Sungai  III Sulawesi

f.    Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulteng

g.    Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulteng

h.    Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Sulteng (BP2JK)

Dan sejumlah Instansi Pemerintah terkait lainnya termasuk Forum-Forum Korban yang ada di seluruh wilayah PASIGALA. Instansi Pemerintah sebagaimana disebutkan diatas, agar hadir langsung tanpa diwakilkan.

3.    Mendesak kepada  Gubernur dan DPRD Sulteng agar dengan sungguh-sungguh mengawal perjuangan hak-hak dasar penyintas Bencana Pasigala dengan secara terukur menetapkan jadwal dan tahapan kerja, mekanisme koreksi dan evaluasi terbuka kepada publik.

4.    Beberapa hal mendesak harus segera diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antara lain: menyegerakan pembangunan HUNTAP bagi seluruh korban bencana, penyelesaian dana stimulan secara adil dan terbuka, penyelesaian sejumlah pembangunan infrastruktur yang mangkrak, pemenuhan hak hunian layak bagi korban bencana yang tidak atau belum memiliki alas hak atas tanah, penyelesaian masalah HUNTAP yang telah dibangun namun belum terisi, memastikan validitas data penerima hak dan manfaat.

 Keempat Kesepakatan tersebut kemudian diatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua pihak, Perwakilan DPRD dan juga Forum penyintas. 

Salah satu Perwakilan Forum penyintas Amir DM menuturkan, dirinya sangat menantikan kapan Jadwal Pertemuan RDPU tersebut dapat dilaksanakan. Mengingat sudah tiga tahun tujuh bulan bencana berlalu, namun Permasalahan belum juga dapat teratasi***

Reporter: Idham

Berita terkait