SULTENG– Balai Karantina Pertanian menetapkan aturan bagi hewan ternak yang hendak dibawa keluar dari daerah satu ke daerah lainnya, mengharuskan karantina selama 14 hari.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Barantan, Kementrian Pertanian, berlaku sejak 6 Mei 2022 lalu, tentang penanganan dan pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bagi hewan ternak.
Karantina itupun kini dikeluhkan oleh sejumlah peternak sapi di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Donggala. Kepada GoInfast, perwakilan peternak Pantai Barat yang namanya enggan ditulis, mengatakan, biaya karantina untuk ternak sapi yang akan dikirim ke luar Sulteng, setiap 50 ekor sapi dikenakan biaya Rp14 juta selama 14 hari masa karantina.
“Itu untuk biaya makanan sapi selama masa karantina. Tapi itu memberatkan peternak,” paparnya, kepada GoInfast.id, (23/5/2022) di Palu, Sulawesi Tengah.