JAKARTA- Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah konsisten dalam mengikuti aturan untuk menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, yang mana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menyatakan, tata cara pengangkatan Pj kepala daerah selama ini tidak bermasalah.
“Namun, perlu diawasi jangan sampai keluar dari aturan itu,” kata Anwar di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Ia juga menjelaskan, Pasal 201 Ayat 10 UU Pilkada mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur.
Penjabat gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, yaitu ASN setingkat eselon I.
Menurut Anwar, Pasal 201 Ayat 11 UU Pilkada menyebutkan kekosongan jabatan bupati atau wali kota akan diisi Pj bupati atau wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Kami berharap Mendagri konsisten jalankan aturan tersebut, apalagi sudah diperkuat dengan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 (menolak uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait pengangkatan penjabat kepala daerah),” ujarnya.