Anwar menjelaskan, mekanisme yang lazim untuk mengangkat Pj bupati atau wali kota dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari gubernur di wilayah tersebut.
Karena itu, dia tidak menginginkan apabila usulan gubernur terkait Pj bupati atau wali kota tidak diakomodasi pemerintah.
Sebab, penjabat harus mengetahui penguasaan wilayah.
“Penjabat sebaiknya memiliki pengetahuan pemerintah karena jangka waktu jabatannya yang lama sehingga harus memiliki penguasaan wilayah,” ucapnya.