Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu secara resmi membuka Masa Sidang untuk Caturwulan Kedua masa sidang tahun 2022, usai melakukan proses penutupan Masa Sidang Caturwulan Pertama yang berlangsung di gedung utama DPRD Kota Palu, Rabu (11/5/2022).
Pembukaan masa sidang di caturwulan kedua tersebut, menandai proses legislasi untuk di beberapa bulan kedepan akan berjalan sebagaiman mestinya, guna menghasilkan sejumlah ketentuan-ketentuan lainnya dalam produk hukum peraturan daerah (perda). Sebelumnya dalam Masa Sidang Caturwulan Pertama DPRD Kota Palu telah menghasilkan sejumlah produk hukum hasil kinerja DPRD Kota Palu yang telah diserahterimakan.
Wakil Ketua DPRD Kota Palu Rizal Dg Sewang mengatakan, penyerahan produk hukum yang dalam beberapa bulan kemarin dibahas hingga menjadi Perda saat ini diharapkan nantinya dapat menjadi landasan Pemerintah Kota Palu, dalam menjalankan sistem Pemerintahan.
“Produk hukum yang sudah diserahkan tersebut, agar senantiasa menjadi pedoman dan panduan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas yang sebelumnya sudah diamanatkan sesuai peraturan perundang- undangan” Ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Palu Irmayanti pettalolo mewakili Pemerintah Kota Palu mengatakan, sebelumnya pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan DPRD Kota Palu dalam menyusun peraturan daerah yang saat ini diserahterimakan untuk sebagian produk hukumnya. Perda tersebut membuat Pemerintah Kota Palu memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatur berbagai kebijakan yang akan diterapkan nantinya.
“norma-norma hukum dalam Perda tersebut dimaksudkan, untuk memberikan panduan bagi Pemda agar sesuai dengan rambu-rambu kebijakan yang dikeluarkan” sebut Sekot Irmayanti pettalolo. ***
Reporter: Firmansyah