Palu,- Dalam sidang paripurna penutupan masa sidang caturwulan satu tahun 2022, Rabu (11/05/2022) yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu beberapa Point utama dibahas dalam Rapat Paripurna ini diantaranya Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Wakil ketua II DPRD Kota Palu Moh Rizal yang juga memimpin jalannya Rapat Paripurna menyebut bahwa hari ini beberapa agenda pembahasan akan dilakukan, yakni dua buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) yang berasal dari hak prakarsa Walikota Palu, saat masa persidangan caturwulan satu.
Pertama, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, belum memasuki babak mekanisme tingkat pembicaraan apapun di DPRD Kota Palu, sesuai siklus pembentukan produk hukum daerah sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu membahas persoalan masih belum jelasnya status hukum Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 09 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dari gubernur Sulteng sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan Walikota Palu sebagai tindak lanjut surat menteri dalam negeri.
Proses fasilitasi dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah masih bergulir tehadap Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba,sehingga belum masuk dalam tahapan pembicaraan selanjutnya, tuturnya.
Ketiga problematika domatis poin ini, kiranya dapat di selesaikan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Palu, dengan melakukan kursus dengan pihak Pemkot Palu, hal ini guna mencari solusi pemecahanya guna menghindari terjadinya benturan ketentuan perundangan.
Rapat ini juga dihadiri Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, Sekretaris DPRD Kota Palu Moh.Ridwan, para unsur pimpinan OPD Kota Palu, dan seluruh anggota dewan Kota Palu. ***
Reporter: Firmansyah