Kailipost- Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran Lin Che Wei dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kejagung akan menelisik peran Lin yang selalu turut dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait minyak goreng.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di kantornya, Rabu (18/5/2022) malam.
“Belum (tahu terima uang berapa), yang jelas peran LCW sekarang sedang diperdalam kenapa dia ada di Kementerian Perdagangan, dilibatkan dalam mengambil kebijakan, sedangkan satu sisi dia sebelah kaki dia ada di perusahaan yang kita tahan,” kata Febrie.