Sulteng: Perda Inisiatif PI 10 % Sempat Deadlock, Kini Berproses Lagi

  • Whatsapp
Foto : kailipost/fahri timur

JAKARTA – Peraturan daerah pembentukan BUMD Migas terkait
Hak Partisipasi Interest sebesar 10% yang telah lama digagas sebagai inisiatif DPRD Provinsi sejak tahun 2018 yang sempat mandeg ditengah jalan kini berproses lagi.

Sejak dilantik pada 2021 Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah mengambil inisiatif untuk mendorong kembali pembahasan Perda Pembemtukan BUMD bidang Migas tersebut.

Senin 30 /5/2022, Komisi II DPRD Sulteng yang dipimpin oleh Ketua Komisi Yus Mangun, dan anggota Zainal Abidin Ishak , Irianto Malinggong , staf Bidang Perundang undangan, serta TIM Percepatan Pengadaan Migas Sulteng berada dijakarta dalam rangka Konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Berita terkait