PALU– Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (Apri) Sulawesi Tengah bersama masyarakat Kelurahan Poboya, mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara keda belah pihak, diselenggarakan di ruang utama kantor DPRD Palu, Selasa (31/5/2022).
Salah seorang masyarakat tokoh Kelurahan Poboya Mohamad Jafar mengaku bahwa sudah terjadi penindasan terhadap para penambang rakyat oleh Kapitalis.
“Sudah kurang lebih dua bulan para masyarakat Poboya uang menggantungkan hidupnya sebagai penambang, tidak diizinkan melakukan penambangan di area yang dikelola oleh PT.Citra Palu Mineral (CPM). Di tempat itu sudah dibangun pos Polisi. Masyarakat dilarang menambang di daerahnya sendiri,” ungkapnya.