Herman mengatakan bahwa masyarakat yang melakukan penambangan, dilarang masuk ke lokasi area pertambangan milik perusahaan. Bahkan telah terjadi perdebatan yang berujung pengejaran warga terhadap aparat kepolisian yang melakukan penjagaan di wilayah tersebut.
Ketua Apri Sulteng, Sofyan menyatakan bahwa tujuan organisasinya untuk memastikan masyarakat Poboya, diberikan ruang untuk mengelola hasil pertambangan di wilayah sendiri.
Pihaknya memperjuangkan agar masyarakat bisa juga menikmati hasil dari tanah mereka sendiri.
“Kami tidak anti investor. Silahkan ambil hasil tambangh. Tapi harus juga perduli dengan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Sementara, Ildijan Djanggola selaku tokoh masyarakat Poboya meminta DPRD, untuk melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat untuk menangani polemik tersebut.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Palu, Ahmad Umaiyer yang juga selaku pimpinan rapat akan mengundang pihak perusahaan pengelola tambang di wilayah Poboya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi